Hukum  

Terlihat Telanjang Keluar Kamar Istri, Warga Kalianget Dibacok Hingga Parah

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peristiwa kasus penganiayaan yang dilakukan ole FZ (43), warga Dusun Bara’ Lorong, Desa /Kecamatan Bluto yang dilakukan terhadap AGUS HARI WIBOWO, warga Dusun Kebun, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, minggu, (23/8/2020) kemarin.

Korban dianiaya dengan dibacok pakai sebilah pisau yang mengakibatkan banyak luka serius dibagian pergelangan tangan dan rusuk akibat tusukan pisau.

Peristiwa penganianyaan terjadi, berawal saat FZ pelaku bersama anaknya bernama Roni datang dari perkumpulan. Namun saat itu Agus Hari Wibowo (korban) melihat FZ pelaku, keluar dari dalam kamar istrinya dalam keadaan telanjang.

Seketika itu, langsung mengejar FZ dan membacok dengan menggunakan sebilah pisau. “Korban dibacok 7 kali hingga mengalami robek bagian pergelangan tangan kanan bagian dalam,”

“Luka robek pada bagian ketiak sebelah kiri, luka robek pada rusuk bagian samping sebelah kiri, luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada pinggul bagian luar sebelah kiri, luka robek pada paha bagian luar sebelah kiri,” kata Kasubag Humas Polres,AKP. Widiarti. Senin, (24/8/2020).

Setelah dibacok, jelas Widi, korban lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke pasar Bluto. “Selanjutnya korban diamankan warga masyarakat lalu datang petugas dari Polsek Bluto bersama Saksi Ahmadi Yasid membawa korban ke Puskesmas Bluto,” ungkapnya.

Sehingga, dengan perbuatan itu, pelaku terancam pasal 351 ayat (1) KUHP.

(Madi/Red)

Exit mobile version