Hukum  

Terlibat Narkotika, Wanita Bluto di Ringkus Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polsek Bluto, tangkap pelaku narkotika jenis sabu di depan pasar Bumbungan tepatnya Dusun Tajjan. Minggu, (23/8/2020).

Pasalnya, tersangka S inisial warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobug, Kecamatan Bluto, saat melakukan transaksi barang haram tersebut.

Awal peristiwa pengakapan terjadi, pelapor daoat informasi dari masyarakat, bahwa S sering mengkonsumsi sabu.

Sehingga, anggota polsek bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Setelah polisi mendapatkan informasi A1 bahwa terlapor diduga bertransaksi narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penagkapan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.

Selain menangkap pelaku, kata Widi, anggota juga melakukan penggeledahan badan terlapor dan ditemukan barang bukti berupa sat botol kratingdaeng energi drink.

“Barangnya diselupkan di belakang label kemasan 2 poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sabu masing-masing berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram,” ungkapnya.

Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Terlapor berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”

Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Red)

Exit mobile version