Hukum  

Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Warga Desa Bulaan Dilaporkan ke Polres

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Rowati warga Dusun Bajur, Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih, melaporkan RDW ke Polres Sumenep, Madura, JawaTimur, atas tindak pidana Pasal 332 KUHP diduga membawa lari anak dibawah umur. Jum’at, (14/8/2020).

Rowati (Pelapor) datang ke Polres Sumenep didampingi Kuasa Humkumnya, Syafrawi, SH melaporkan RDW warga Desa Bajur, Desa Bulaan sekira pukul 18:00 wib.

Sesuai Nomor TBL.B/182/VIII/RES.1.24/2020/Reskrim/SPKT Polres Sumenep tertanggal 14 agustus 2020, RDW (telapor) diduga telah membawa lari anak dibawah umur bernama Saituna Zaini umur 15 tahun 10 bulan.

Syafrawi, Kuasa Hukum Pelapor, mengatakan, peristiwa hilangnya anak dari Rowati itu, terjadi pada hari jum’at 7 agustus 2020 pukul 18:00 wib dirumah pelapor Dusun Bajur, Desa Bulaan.

“Saat itu Rowati (Pelapor) susudah selesai sholat magrib melihat anaknya bernama Saituna Zaini umur 15 10 bulan dikamarnya ternyata sudah tidak ada,” katanya.

Sehingga, pelapor berusaha mencarinya ke rumah terlapor RDW, sebab anak itu sering bermain disana. Namun tetelah sampai dirumah terlapor putrinya tidak ada dan berpesan kepada orang tua perempuannya Mardiye kalau ada putrinya diminta kabari.

“Terlapor pulang dan hari yang sama sekira pukul 20:00 wib, ibunya terlapor mengabari kalau putri ada dirumahnya,” ungkapnya.

Sehingga, ada kabar itu, Rowati langsung menuju rumah terlapor, namun sesampainya dirumahnya terlapor, putrinya sudah tidak ada bersama terlapor.

“Merasa tidak terima perbuatan terlapor akhirnya melaporkan ke Polres Sumenep,” tutupnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version