SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua pelaku pencuri sapi, Marsuki (27), asal Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, dan Ansori (32), warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang Bantang, ditangkap Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis, (9/7/2020).
Keduanya ditangkap sekira pukul 15.30 Wib, di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih. “Ditangkapnya kedua pelaku Itu dari hasil pengembangan tersangka Faris yanng Sudah ditangkap pada waktu lalu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.
Widi menceritakan, kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku pencurian hewan sapi itu, atas dasar informasi bahwa pelaku berada di Desa Panagan, Kecamatan Gapura.
“Tersangka langsung dilakukan penyanggongan terhadap kedua pelaku itu, dan ditangkap diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian hewan berupa sapi di Dusun Dik Kodik Desa Gapura Timur, bersama dengan Faris yang Sudah ditangkap,” ungkapnya.
Peran dalam kasus pencurian sapi itu, keduanya masing masing, Marsuki dan Ansori mengaku berperan masuk ke dalam kandang untuk memotong tali tampar sapi. Sehingga, kedua tersangkan terjerat yang disangkakan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP.
(Asm/Red)