Hukum  

Sempat Ditunda, Dua Saksi Ahli Sidang Kasus Pengancaman Kades Longos Digelar

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang lanjutan Kepala Desa Longos, Amir Mas’ud sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Leo Dominus Parinusa, digelar.

Sidang yang sempat ditunda, dua saksi ahli akhirnya menduduki dalam persidangan. “Saksi ahli yang hadir di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ini, adalah saksi ahli bahasa dan pidana,” ujar Humas PN Sumenep, Firdaus, Kamis, (9/7/ 2020) di ruang kerjanya.

Untuk sidang selanjutnya, jelas Firdaus, diagendakan pada Rabu pekan depan, 15 Juli 2020. Agendanya tetap, yakni pengambilan keterangan saksi ahli.

“Agenda sidang Rabu pekan depan, 15 Juli 2020, masih pengambilan keterangan saksi ahli. Itu sesuai dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya

Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.

Sementara, sidang kasus di Pengadilan Negeri Sumenep itu, sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pengambilan keterangan saksi ahli.

(Red)

Exit mobile version