Hukum  

Pungli Pedagang Pasar Lenteng, Polres Terus Dalami Aliran Dana

SUMENEP, (TransMadura.com) – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar Pasar Tradisional di Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan berlanjut. Bahkan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendalami aliran dana hasil pungli kepada pedagang.

Hal itu disampaikan, Kapolres Sumenep AKBP Darman, usai konferensi pers, bahwa pengembangan penyidikan perlu dilakukan untuk mengungkap persoalan tersebut hingga tuntas.

“Nanti kami kembangkan, apakah uang itu digunakan pribadi atau disetor ke atasnya,” kata AKBP Darman, Rabu, (1/7/ 2020).

Selain itu, jelas Darman, hasil pemeriksaan uang hasil pungutan digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi hasil pemeriksaan kepada Koordinator UPT Pasar, mereka mengaku telah menegur berulang kali agar tidak melakukan pungutan pada pedagang.

Namun, pengelola pasar tetap mangkel hingga tertangkap tangan (OTT) oleh Pidkor Polres Sumenep. “Bahkan kepala UPTnya merasa bersyukur atas penindakan dari Kepolisian,” jelasnya.

Apakah pungli atas intruksi atasan?, Darman mengatakan pungutan dilakukan atas inisiatif pengelola pasar. Bahkan pungutan tersebut telah lama diendus, namun baru dilakukan penindakan.

“Ia (lama) dapat informasi dan langsung kami lakukan OTT,” tutupnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version