SUMENEP, (TransMadura.com) – Forkopimka Arjasa Kangean Bekerjasama Dengan Forkopimka Kangayan, Puskesmas Arjasa, Puskesmas Kangayan, Perhutani, PCNU Kangean, Pimpinan Muhammadiyah, Ansor/Banser Kangean, Satgas Covid PCNU Kangean, mengadakan Sosialisasi Pencegahan Covid 19, Sabtu, (25/4/20)
Sekcam Arjasa, Aminullah mengatakan, Sosialisasi Dilakukan Dengan Harapan Masyarakat Kangean selalu waspada, agar terhindar dari Virus Covid 19,yang mana saat ini Sumenep sudah Berada di Zona Merah.
“Ada beberapa poin penting yang di sosialisasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Aminullah, masyarakat diwajibkan memakai masker Setiap keluar rumah khususnya ketika berbelanja, bagi pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker sebagai syarat masuk area pasar.
Selain itu juga, memindahkan pedagang ikan yang berjualan disepanjang jalan Protokol Kecamatan Arjasa Kepasar Desa Arjasa.
Area Parkir Roda Dua dialihkan Ke Lapangan Arjasa.
pedagang kuliner menempati trotoar disepanjang jalan yang mengelilingi lapangan arjasa.
Masyarakat dilarang menjadikan lapangan Arjasa sebagai tempat buka puasa bersama dan kegiatan lain yang mengakibatkan kerumunan masyarakat.
Menutup tempat-tempat rekreasi.
Pemilik Cafe dan warung makan harus mematuhi ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter antara kursi makan Dan Menyediakan Tempat cuci tangan, manakala hal ini tidak di indahkan, Akan ditutup Selama pandemi Covid berlangsung.
“Kami juga, memeperketat Penjagaan keluar masuk Perahu
di Pelabuhan Rakyat yang ada dibeberapa desa dengan memerintahkan Kepala desa,” katanya.
Sehingga, Bagi Masyarakat yang datang dari zona Merah, diharap untuk isolasi Mandiri, dengan Beberapa poin yang telah di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Yang mengabaikan, akan Dilakukan Tindakan sesuai Dengan yang telah Menjadi kesepakatan Mulai Besok Siang, (26/4/2020),” tukasnya.
(Anto. T/red)