Masa Suram Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi?

SUMENEP, (TransMadura.com) – Hingga pada bulan Maret 2020, kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017, di Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, masih belum mengalami perkembangan kemajuan yang signifikan dalam penyidikannya.

Penyidikan Kejaksaan Negeri Sumenep atas kasus dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di Desa Aengpanas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep benar-benar mengalami kemandegan.

Walaupun diketahui sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Negeri Sumenep, hanya menangani (penyidikan) kasus dugaan pungli PTSL tahun 2017, di Desa Aengpanas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Kalaupun kasus korupsi uang kas BRI Cabang Sumenep yang merugikan negara Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dianggap penyidikannya dilakukan dari sejak tahun 2019, maka hanya terdapat 2 kasus korupsi yang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sumenep pada sepanjang tahun 2019 lalu. Dari sepanjang tahun 2019, hingga pada bulan Maret 2020, hanya kasus korupsi uang kas BRI Cabang Sumenep yang mengalami kemajuan dalam perkembangan penyidikannya, dengan ditetapkannya tersangka pada kasus korupsi tersebut.

Kejaksaan Negeri Sumenep sepanjang tahun 2019, bahkan tidak mengungkap satu pun kasus korupsi baru. Namun, hanya tahun 2020, tepatnya pada bulan Maret 2020, Kejaksaan Negeri Sumenep baru dapat mengungkap kasus korupsi uang kas BRI Cabang Sumenep yang merugikan negara Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan menetapkan tersangkanya.

Pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Sumenep mengungkap kasus korupsi pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Begitu pula dengan kasus korupsi pungli Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 dan pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Prenduan, yang juga mampu diungkap oleh Kejaksaan Negeri Sumenep di tahun 2018.

Terdapat pula kasus korupsi proyek paket pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sonok – Karang Tengah Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep, yang diungkap Kejaksaan Negeri Sumenep pada tahun 2018.

Kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep dalam beberapa tahun terakhir, juga cukup terlihat hanya menyasar kasus-kasus korupsi kecil (petty corruption) seperti pungli di tingkat Desa. Termasuk pula korupsi uang muka 30% oleh pihak swasta pada proyek paket pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sonok – Karang Tengah Kecamatan Nonggunong Kabupaten Sumenep.

Terdapat pula kasus korupsi yang merupakan kasus lama, dan hingga saat ini belum tertuntaskan penanganannya. Kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun Anggaran 2008, dengan tersangkanya (HALILI, S.Pd) yang dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun Anggaran 2008, dengan tersangkanya (AMIRUDDIN, S.Pd) yang juga berstatus buron (DPO).

Selain kasus korupsi P2SEM tersebut, terdapat pula kasus korupsi Bantuan Langsung Masyarakat – Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (BLM – PUGAR). Pada penyidikan atas 2 kasus korupsi BLM-PUGAR tahun anggaran 2011, Kejaksaan Negeri Sumenep diketahui telah menetapkan tersangkanya.

Namun penyidikan Kejaksaan Negeri Sumenep atas 2 kasus korupsi BLM – PUGAR tersebut, hingga saat ini pula tak diketahui perkembangan penanganannya.

Permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus korupsi P2SEM dan kasus korupsi BLM-PUGAR tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan.

Kejaksaan Negeri Sumenep pada masa Bambang Sutrisna dan masa Bambang Panca Wahyudi Hariadi, dikenal buruk dalam pelayanan publiknya.

Terdapat pula catatan atas ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Sumenep pada masa Bambang Sutrisna dan masa Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Pada penanganan kasus korupsi raskin Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, yang berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap pula keterlibatan H. AFFAN EFFENDI dan H. NURUL HADI alias H. ADI, ARRAHMAN FAISAL dan MASSUS dalam kasus korupsi raskin Desa Pakondang tersebut.

Bahkan akibat dari ketidak
profesionalan pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumenep, kerugian keuangan negara pada kasus korupsi raskin Desa Pakondang belum bisa terselamatkan. Orang yang mengambil raskin dan menikmati raskin dalam kasus korupsi raskin Desa Pakondang justru tidak tersentuh hukum, karena ketidakprofesionalan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep.

Pada kasus-kasus korupsi raskin yang berkaitan dengan sepak terjang H. AFFAN EFFENDI, terungkap pula ketidakprofesionalan pihak penyidik Polres Sumenep dalam penanganan kasus korupsi.

Pada kasus korupsi raskin 9 Desa se-kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, pihak penyidik Polres Sumenep hanya menjerat SURIYADI dan H.M. IZZAT, padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi raskin 9 Desa se-kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, terungkap pula keterlibatan H. AFFAN EFFENDI dalam kasus korupsi raskin 9 Desa se-kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Polres Sumenep saat ini tercatat menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang merupakan kasus lama, dan kasus dugaan korupsi APBDes pada 19 Desa se-kecamatan Arjasa yang merupakan kasus baru (penyelidikan dilakukan pada tahun 2019), serta kasus dugaan korupsi pemotongan dana Kapitasi di Puskesmas Pragaan yang juga merupakan kasus baru. Dari beberapa kasus dugaan korupsi tersebut, hanya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang nampak mengalami kemajuan dalam perkembangan penyidikannya.

Meskipun, pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, penyidikan Polres Sumenep sepertinya pula (seperti biasa) hanya akan menjerat pihak swasta dan tidak menyentuh pihak Dinas terkait.

Ditulis : Maret 2020
Oleh : Moh. Siddik (Independen Lawan Korupsi)

Exit mobile version