Tak Berkategori  

Logo SK Perangkat Desa Sentol Laok Sudah Sesuai Aturan

SUMENEP, (TransMadura.com) — Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat salah satu Perangkat Desa Sentol Laok, Kecamatan Peragaan, Sumenep, Jawa Timur nomor 188/I/KEP/435.312.106/2020 sempat menuai protes.

Pasalnya, logo SK yang ditandatangani langsung Kades Sentol Laok, Abriyono tertanggal 16 Maret 2020 itu tidak menggunakan kop ataupun logo desa yang diketahui selama ini, yakni logo kuda terbang. Namun, SK itu menggunakan kop atau logo burung garuda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK desa itu diperbolehkan. “Emang logo garuda emang kepala desa,” kata Ramli saat dihubungi media, Jum’at (20/03).

Bahkan, ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas, saat ini kop ataupun logo surat yang dikeluarkan desa adalah burung garuda.

“Sudah ada ditata naskah dinas itu. Sudah ada di Permendagri dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas kita mengatur itu,” tambah Mantan Kepala Dinsos Sumenep tersebut.

Ia mengatakan, jika ada yang keberatan, itu merupakan hak orang per orang. Untuk itu, ia mempersilahkan bagi pihak yang keberatan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Jika berkenaan dengan produk administrasi negara silahkan ke PTUN. Kalau pidana laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Sentol Laok, Abriyono mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK itu, pihaknya hanya mematuhi aturan yang ada.

“Kami hanya ikut aturan yang ada. Sesuai aturan yang kami pahami, jika administrasi desa menggunakan logo burung garuda, itu memang diperbolehkan,” katanya dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Namun demikian, jika ada pihak yang merasa keberatan, ia mempersilahkan. Menurutnya, itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa yang dipimpinnya.

“Kami terima itu sebagai kritikan. Namun kami hanya bekerja sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bagi kami tidak masalah. Karena itu hak setiap orang,” tegasnya.

(Madi/Red)

Exit mobile version