SUMENEP, (TransMadura.com) – Puluhan kader HMI cabang Bangkalan menggelar aksi di depan Polres setempat. Pasalnya dalam
aksi yang dilakukan, menuntut kasus pencemaran nama baik HMI yang dilakukan warek 3 UTM Agung Ali Fahmi segera diselesaikan.
HMI Cabang Bangkalan menilai kinerja polres bangkalan terkesan lamban dalam penyelesaian kasus tersebut. Sehingga, HMI menduga kasus yang lelet atau lamban dalam penangannya di bandingkan dengan kasus Moh. Hosen terhadap direktur RSUD Syamrabu yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Padahal jauh kasus itu dilaporkan, pelaporan kasus warek 3 UTM telah masuk lebih dulu,” kata Wildan Korlap aksi dalam orasinya. Senin, (9/3/2020).
Sehingga, dibandingkan dengan kasus yang lebih awal masuk, HMI mencurigai ada indikasi kesengajaan dalam meperlamban kasus itu. ” kami menaru kecurigaan ada indikasi-indikasi yang memang membuat kasus ini di perlambat ” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Komisariat Hukum, Sultan, menambahkan, dalam orasinya, menilai kemungkinan ada oknum oknum yang bermain dibelakang kasus tersebut.
“Mungkin ada oknum-oknum yang telah bermain dibelakang”, tambahnya.
Sehingga, mereka menginginkan tuntutan kasus pencemaran nama baik itu dapat berjalan dengan baik sesuai dengan SOP kepolisian. “Kami berharap untuk transparansi dari setiap hasil penyidikan yang di lakukan oleh polres bangkalan,” tukasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, mengatakan, setiap ada laporan yang masuk, tidak pernah bermain-main. “Laporan itu butuh waktu dan proses, dan tidak mungkin kami mentersangkakan orang itu dengan bukti-bukti yang belum cukup” ujarnya.
Rama juga berjanji, akan tetap konsisten untuk menuntaskan kasus pencemaran nama baik tersebut. “Dalam minggu minggu ini akan dijadikan tersangka ” tegas Kapolres Bangkalan.
(Mid/Red)