Tak Berkategori  

Persoalan Sampah di Kalianget, Ini Penjelasan DLH

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sampah selalu menjadi keluhan di masyarakat, sebab penebaran aroma yang tidak sedap. Sehingga, ketika melihat tumpukan sampah, menjadi gunjingan.

Seperti halnya, di Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, yang paling getol menjadi keluhan khususnya di Desa Kertasada.

Pemerhati Lingkungan Kecamatan Kalianget, Sarkawi menyampaikan, tumpukan sampah di pinggir sungai Desa Kertasada, di anggap tidak ada perhatian dari instansi terkait, yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setempat.

“Kami lihat DLH tidak peduli dengan tumpukan sampah di pinggir sungai Desa Kertasada, sampah sampai menebar,” katanya.

Sarkawi menuding, pihak DLH dinilai tutup mata, tidak ada upaya untuk melakukan pengangkutan tumpukan sampah tersebut.

“Kami harap DLH bisa mengambil langkah untuk membersihkan tumpukan sampah itu,” tegasnya.

Bahkan, Sarkawi meminta, DLH bisa menempatkan bak kontainer agar sampah ketika menumpuk cepat diangkut.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah P3LH, DLH Sumenep, Agus Salam, memaparkan, masyarakat harus paham dengan wilayah atau jangkauan dinas LH dalam pengangkutan sampah.

“Pengangkutan sampah, kalau ke pelosok desa bukan bagian daerah , tapi tanggungjawab desa” katanya.

Sehingga, pengangkutan sampah bagian pemerintah daerah tidak sampai ke pelosok, tapi itu bagian desa yang harus membersihkan sampah tersebut.

“Kewenangan desa dan pemerintah daerah sudah diatur dalam undang undang Sesuai permendagri,” ucapnya.

Sesuai yang sudah diatur pada pasal 4 huruf c, pembuangan sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggungjawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW. Namun,
Sampah dari TPS/TPST ke TPA wewenang dari Pemerintah Daerah.

Sampah kawasan pemukiman,kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus dari sumber sampah sampai TPS/TPST dari atau TPA menjadi tanggungjawab pengelola kawasan.

Sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dari sumber dan atau dari TPS /TPST sampai ke TPA menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
“Itu sudah jelas wewenang kawasan sudah diatur sesuai per
mendagri, jadi biar tidak selalu menyalahkan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kepala Desa PAW Kertasada, Sabuang, mengatakan, bahwa pengankutan sampah sudah dilakukan dan bahkan sudah ada fasilitas armada roda tiga (Odong odong).

“Kami di desa sudah ada tim kebersihan, dengan fasilitas roda tiga untuk mengangkut sampah rumah tangga,” jelas Sabuang.

Namun, Sabuang menceritakan, bahwa petugas kebersihan di desa bekerja tidak maksimal. “Itu pekerjanya yang kurang maksimal, banyak nakalnya, nanti kami evaluasi,” tukasnya.

(Asm/Red)

Exit mobile version