Hukum  

Warga Sapeken Simpan 14,48 Gram Narkotika Ditangkap Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polsek Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus Narkotika jenis sabu. Selasa, (25/2/2020) lalu.

Pelaku benama berinisial BD (48), warga Dusun Satu, Desa Pagerungan Besar,Kecamatan Sapeken.

Peristiwa penangkapan terjadi, aparat kepolisian mendapatkan
informasi dari masyarakat, bahwa BD sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.

Sehingga, Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan 3 orang anggota (Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R dan Brig. Moh. Hasan) melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

“Setelah dipastikan benar maka selanjutnya polisi melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,”kata Humas Polres, AKP. Widiarti.

Sehingga, polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya dan pelaku langsung diyangkap dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti.

“Pelaku terancam Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Sementara, aparat mengamankan barang bukti sebuah dos HP merk Polytron C24E warna merah hitam berisi 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil.

Sebuah sendok kecil stainless.
sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing. sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil.

Sebuah tas samping merk KULANNIAO warna merah hitam berisi satu buah kotak hitam merk CURREN yang tersimpan didalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk DIGITAL SCALE.

Satu bong terbuat dari bekas botol air mineral. dua buah korek api.
D. dua buah gunting.satu buah bong terbuat dari botol kecil.satu unit HP merk Nokia warna biru muda type RM-1187.

(Fero/Red)

Exit mobile version