PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Pengajuan surat ijin sewa tempat Owner Cafe The Biddhang ditolak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, tempat usaha yang dimiliki berada di atas saluran tepi jalan. tepatnya, Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Surat ijin yang diajukan Owner Cafe The Biddhang tertanggal (16/1/2020) lalu, ditolak secara resmi melalui surat yang dikirim oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan kepada Moh Jailani sebagai pemilik usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Cahya Wibawa, mengatakan, menolak terhadap pengajuan surat ijin usaha.
“Iti sudah melanggar undang undangNo. 38 THN. 2004 tentang jalan. “Itu sesuai Pasal 11 Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan itu dilarang, kami tidak boleh mengeluarkan ijin sewa,” katanya.
Selain itu, jelas Cahya Wibawa, Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
“Surat yang sampaikan kepada atau yang diterima Owner Cafe The Biddhang itu, pada Selasa (21/1/2020), bahwa, sesuai Pasal 12: (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan tergangu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,” sambungnya.
Terkait aturan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan tidak memberikan ijin atau rekomendasi untuk mendirikan bangunan/cafe di atas saluran tepi jalan. “Karena merupakan ruang manfaat untuk jalan, untuk itu yang sudah berdiri harap dibongkar,” tegasnya.
Sementara, Owner Cafe The Biddhang, Moh. Jailani, Kadis PUPR dinilai tidak fair, peraturan itu dilakukan hanya kepada dirinya.
“Harusnya Kadis PUPR fair untuk mengambil keputusan, sebab, kalau berbicara aturan di kabupaten pamekasan masih banyak bangunan berdiri di tepi jalan dan saluran tepi jalan, kenapa mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti saya?,” ucapnya dengan nada kesal.
Sehingga, lanjut Jailani, kalau memang mau menindak tegas tidak pilih kasih, padahal bangunan permanendi Jalan Cokroatmodjo dibiarkan?. Kemudian di daerah niaga dua (Bugih), disana terpasang juga tenda-tenda semi permanen, dan itu juga tidak ditindak?. Dan masih banyak lagi lokasi-lokasi lain yang menurut saya juga dibiarkan merajalela begitu saja,” kesalnya.
Moh Jailani yang akrab disapa Jem itu menganggap, penolakan ini disebabkan sentimen pribadi dari pihak Plt Kadis PUPR Kabupaten Pamekasan, karena cafe miliknya berada tepat di depan rumah dinas yang ditempatinya.
“Jangan karena sentimen,kalau seperti ini, saya rasa Pak Cahya Wibawa tidak profesional dalam menindak, kalau mau profesional tidak tebang pilih. Tapi ini sebagai ladang memfaatan trotoar hanya untuk usaha menafkahi keluarganya,” tutupnya.
(Yuli/Red)