SUMENEP, (TransMadura com) –
Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal di awal tahun 2020. Pasalnya, dua diantaranya, penganiayaan dan berencana pembunuhan dengan cara di bonded (bahan peledak).
Hal itu disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, bahwa awal tahun 2020 ungkap kasus kriminal tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Ach. Faisol (26) pekerjaan nelayan, asal Dusun Moccol, Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, bersama Ali Salim (45) pekerjaan nelayan, Kecamatan Batang-Batang.
“Motifnya merasa malu dan sakit hati kepada korban, karena telah menuduh tersangka pencuri,” katanya saat konfrensi pers didepan mapolres setempat, senin, (13/01/20)
Kapolres asal medan ini, menjelaskan, dari hasil penyelidikan peristiwa itu, perugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah celurit dengan ukuran panjang kurang lebih 45 cm tanpa sarung pembungkus, dan sebilah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarung pembungkus.
“Mereka diganjar atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan penerapan Pasal 351 dan 335 KUH Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Deddy, ungkap kasus tencana pembunuhan dengan membonded pakai bahan peledak. Sedangkan motif pembunuhan berawal dari sakit hati yang dilakukan mantan istrinya menikah dengan orang lain.
“Pelaku ini terdiri dari 3 orang diantara berinisial ME dan FM dan MA” peristiwanya sudah 3 bulan yang lalu dimana bonded tersebut dilakukan pelemparan terhadap pihak korbannya, tapi tidak mengenainya,” jekasnya.
Dia menjelaskan, FM (pelaku) sebagai perakit bonded. Otak aksi ini ME yang mengajak FM untuk melakukan penyerangan terhadap korban, “MA ini merupakan Eksekutor atau otak dari penyerangan tersebut,” ucapnya.
Sehingga, atas perbuatannya, mereka di kenakan saksi pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
(Ibnu/Red)











