SUMENEP, (TransMadura.com) – Masduki Rahmad, asal kepulauan Kangean, mengajukan praperadilan melalui Penasehat hukumnya H Farid Fathori, AF, SE, MH, MM ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, (2/1/2020).
Pasalnya, mereka mengajukan Praperadilan, untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, atas terbongkarnya mafia BBM bersubsidi di Blega Bangkalan oleh polda jatim. Bahwa atas penagkapan itu, BBM ilegal mau dijual ke PT Jagat Energi.
“Namun dalam berita yang beredar, pernyataan itu, PT. Jagat Energi mau dijual ke Sumenep, yakni kepada Mastuki, sebagai Kacab PT. Pelita Petrolium Indo Asia (PT PPI). Kalau memang itu betul, Masduki saat ini sudah sebagai tersangka memasok BBM ilegal, tapi nyatanya tidak, sampai detik ini, masduki tidak jadi tersangka,” kata Farid Kuasa Hukum Masduki. Kamis, (2/1/2020).
Bahkan, jelas Farid, itu dibenarkan para saksi di Polda, tidak ada BBM bersubsidi di pasok ke Sumenep. ” Apalagi pernyataan yang beredaŕ, Masduki sebagai tersangka, namun sangkaa itu tidak benar.
“Ini tidak benar yang disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi,di berita yang menyatakan bahwa klien saya (Masduki Rahmat) terlibat kasus BBM ilegal Bangkalan,” tegasnya.
Namun, pernyataan masduki sebagai tersangka, Farid membenarkan, tapi tersangka bukan BBM bersubsidi ilegal, yang disangkakan itu. Tak lain hanya tentang ijin tata niaga.
“Bukan persoalan menerima BBM ilegal, tapi tentang pasal tidak punya ijin tata niaga, ijin seperti apa. makanya ini kami melakukan perlawanan, dengan mengajukan mempraperadilkan ke PN Sumeneo,” ungkapnya.
(Asm/Red)











