Jelang Pelantikan Kades Terpilih, Sembilan Desa Digugat ke PTUN

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Hitungan hari 226 kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, akan dilantik. Namun terdapat beberapa desa masih tersangkut masalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sesuai data DPMD Sumenep, dari 226 desa peserta Pilkades di kota sumekar ini, terdapat sembilan desa yang disengketakan. Itu dikarenakan penggugat mencurigai ada penyimpangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“226 Kepala Desa terpilih saat ini tinggal menunggu pengukuhan atau pelantikan. Sampai saat ini sudah disahkan Bupati, tinggal menunggu pelantikan,” katanya.Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli

Selain itu, kata Ramli, jumlah dimungkinkan akan bertambah hingga pelantikan digelar. “Perkembangannya kan terus bergulir, bisa saja nanti bertambah,” tuturnya.

Proses di PTUN masih terus berjalan, begitu juga persiapan pelantikan. Dengan begitu, meski digugat kata Ramli, mereka tetap akan dilantik bersama kepala desa lain. “Siapa yang bisa menjamin kalau besok tidak ada putusan inkrah misalnya,” ungkapnya.

Yang mengganggu tahapan pelantikan, kata Ramli apabila majelis hakim telah memutuskan perkara gugatan. Karena apapun hasil putusan harus dilaksanakan.

“Yang berpengaruh ketika ada amanat Hakim di Pengadilan, dan itupun yang sifatnya inkrah. Tapi kalau ada upaya hukum lain, ya harus menunggu upaya hukum lain, misalnya ada yang banding atau yang kasasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di 226 usai dilaksanakan pada 7 November untuk wilayah daratan dan 14 November untuk wilayah kepulauan. Pelantikan hasil Pilkades itu direncanakan bakal digelar pada 30 Desember bulan ini.

Untuk mensukseskan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Pemkab Sumenep menyediakan anggaran sebesar Rp274 juta. (Asm/Red)

Exit mobile version