Hukum  

Dugaan Penyimpangan Rastra Dasuk Laok Akan Menggelinding ke Kejaksaan

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dugaan penyimpangan Bantuan Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus akan menggelinding ke rana hukum.

Bantuan sosial untuk keluarga miskin itu, berdasarkan pengakuan warga setempat tak lain adalah penerima mamfaat, mengaku direalisasikan sampai bulan agustus 2019 hanya satu kali.

“Kami akan melaporkan besok kasus rastra ini ke kejaksaan Sumenep, sebab setelah dikaji ada pelanggaran regulasi penyimpangan dan berpotensi kerugian negara,” kata Aktivis LIPK Saifiddin.

Selain itu, jelas Sai, warga yang masuk daftar penerima mamfaat (DPM) akan menyaksikan dalam pelaporan nanti. “Sekitar 50 orang warga akan menyaksikan pelaporan kasus dugaan rastra di Desa Dasuk Laok ini. Itu semua sebagai penerima,” ungkapnya.

Sebelumnya, atas dasar pengakuan warga, bantuan rastra hanya menerima satu kali sampai bulan agustus 2019 kemarin.

Padahal, beras tersebut sudah tertebus di Bulog, bantuan beras bersubsidi itu, seharusnya direalisasikan setiap bulan kepada Daftar penerima mamfaat (DPM). Sehingga, indikasinya secara realita, warga hanya menerima satu kali sampai akhir tahun 2019 ini.

Sementara pj Kades Dasuk Laok Nur Hasanah dalam keterangan sebelumnya enggan memberikan keterangan mendalam. Hanya saja, pihaknya mengajak bertemu untuk menjelaskan secara detil. “Ketemu didarat saja. Jangan melalui telepon,” tukasnya. (Hen/Red)

Exit mobile version