Hukum  

Dua Pelaku Pengrusakan Kelengkapan Pilkades Juruan Laok Ditangkap Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satreskrim Polres Sumenep dan Polsek Batuputih berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan pengrusakan terhadap peralatan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep.

Berdasarkan laporan Polisi, LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 November 2019, kejadian tempat kejadina perkara pada kamis (7/10/2019) sekira pukul 10:00 Wib disebuah tegal tempat pelaksanaan pilkades Juruan Laok.

Dua tersangka dilaporkan AM warga Desa Juruan Laok, tindak pidana pengrusakan bernama SUROTO (31) warga Dusun Langge, Desa Jurusan Laok. Sedangkan Tolak Ahmad (25) warga Dusun Pangangson, Desa setempat.

Peristiwa terjadi, berawal anggota Polsek Batuputih melaporkan kejadian pengrusakan di lokasi pemilihan kepala desa Juruan Laok

“Mendengar hal tersebut selanjutnya annggota mendatangi lokasi pemilihan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiyarti.

Sehingga, jelas Widi, Setibanya dilokasi pemilihan, anggota mendapati pelaku sedang melakukan pengrusakan terhadap perlengkapan dan peralatan pilkades.

“Anggota polisi langsung mengamankan kedua orang tersebut ke Polres Sumenep untuk dilakukan introgasi,” ungkapnya.

Keduanya lanjutnya, dari hasil interogasi terhadapnya, mengakui telah melakukan pengrusakan ke peralatan dan kelengkapan pilkades. “Mereka dilanjutkan ke penyidikan dan penahanan,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi, berupa rekaman video. Potongan kursi plastik.
Potongan kursi kayu. Meja kayu.
Sobekan kertas suara. Bilik suara dan Kotak suara. (Asm/Hen/Red)

Exit mobile version