SUMENEP, (TransMadura.com) –
Setelah pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 mencuat dugaan di korupsi. Namun bermunculan penyimpangan lain dugaan pemalsuan tandatangan Sekretaris Desa (Sekdes).
Pasalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Gayam, Pulau Sapudi Abd Rasyid, selama menjabat tidak pernah dilibatkan, bahkan kalau mau masuk kantor di balai desa tidak pernah dibukakan pintu.
Hal ini terkesan disengaja oleh Kades tidak dianggap dan dilibatkan dalam segala kegiatan di desa. “Saya terus terang dan apa adanya, kalau mau masuk kantor sebab kalau ditanya kunci saling lempar ada di orang tuanya, ada dikebun, saya heran,” kata Mantan Sekdes Abd Rasyid.
Sehingga, lanjut Addur panggilan akrabnya, sampai lima sampai enam kali sejak dilantik PNS mau aktif masuk kantor, merasa dirinya tidak kuat dengan perlakuan kades, akhirnya dirinya aktif masuk ke kecamatan, “Saya kan digaji oleh bupati, tidak ada yang dikerjakan, saya lari aktif masuk ke kantor kecamatan,” ungkapnya.
Padahal dalam aturannya dalam kegiatan program Raskin sekdes sebagai ketua tim tidak pernah dilibatkan dalam penandatangan dari tahun 2013, bahkan juga kegiatan DD sampai pensiun 2019 kemarin. “Saya kan ketua tim raskin, tapi tidak dilibatkan, raskin keluar tanpa saya tau,” tuturnya.
Mantan Sekdes ini, menduga ada pemalsuan tandatatangan dari pihak Kepala desa dan dirinya kalau ini terjadi proses hukum siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. “Ini sebetulnya sudah lama terjadi,” imbuhnya.
Berita sebelumnya, Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 diduga di korupsi. Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dengan cara mark up anggaran dengan kerugian negara miliaran rupiah.
“Hasil investigasi kami, swakelola Dana Desa Desa Gayam indikasinya penyimpangan dengan mark up harga satuan, sehingga terjadi syarat penyimpangan dengan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar” kata Ketua Umum LIPK Latif Sady.
Sehingga, seharusnya harga tidak mengikuti statistik melainkan, mengikuti harga toko yang ditentukan secara tehnis, namun memark up menaikkan harga satuan seperti contoh harga Rp 45 ribu dinaikkan Rp 80 ribu rupiah.
Dikatakan Latif, dari hasil survei harga pasar, sesuai RAB laporan harga satuan mark up sangat signifikan, hingga mencapai 1,7 miliar rupiah. “Dari bukti bukti data semua itu sudah dipegang . Bahkan selain itu, ada pekerjaan fiktif dengan penbangunan MCK di sejumlah titik,” jelasnya.
Lanjut Latif, hal itu sudah dilaporkan ke kejaksaan tertanggal 19 agustus 2019 dengan nomor 0111/LIPK-DPP/VIII/ 2019 penyimpangan Dana APBDes desa gayam tahun anggaran 2015-2018.
“Itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan negeri sumenep, tinggal nunggu hasil perkembangannya,” ucapnya.
Sementara matan Kepala Desa Gayam, H. As’ary sampai saat ini belum bisa merespon saat mau dokinfirmasi melalui sambungan selulernya, walau kedengaran aktif.
(Fero/Hen/Red)











