SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anggota Polsek Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap Suhadin tersangka (DPO) kasus membawa lari anak dibawah umur atas nama Siti Nurhasanah, Minggu (07/7/2019).
Mereka ditangkap dipersembunyiannya di Dusun Lentang, Desa Sukorame Pesisir, Kecamatan Nonggunong, sekira pukul 16.00 wib.
Penangkapan tersebut, atas laporan Dasuki (45) warga Dusun To’karte, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, dengan LP/06/VIII/2018/Jatim/ResSmp/SekSapudi, Tgl. 27 Agustus 2018 dan jadi DPO/03/IX/2018 tanggal 09 September 2018.
Sementara polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam striping merah No. Pol : P-3904-J (yang digunakan oleh tersangka SUHADIN saat membawa korban menuju pelabuhan Sukarame).
Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2015 warna putih striping merah tanpa nopol.
Kronologis kejadian tersebut,
berawal pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018, sekira pukul 18.00 wib, pelapor bersama istrinya yang bernama NUR AINI pamit kepada korban bernama SN untuk keluar mencari penghias pengantin.
Namun, sekira pukul 21.00 wib pelapor dan istrinya pulang ke rumah dan mengetahui korban yg bernama Siti Nurhasah sudah tidak ada dirumah tanpa pamitan, sehingga pelapor berusaha mencari ke rumah temannya korban dan famili pelapor. “korban tidak ditemukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Bripka Agung Santoso S.SH.
Lanjut Agung, pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 wib, pelapor bersama MASRIWAN berangkat ke pulau Ra’as untuk mencari korban, namun sampai di pulau Ra’as korban belum juga diketemukan,
“Minggu tgl 26 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 wib pelapor mendengar kabar dari warga Desa Sukorame Pesisit, bahwa ada yang melihat korban dibawa oleh laki-laki naik perahu menuju Kecamatan Dungkek,” ungkapnya.
Mendengar kabar dari warga bahwa melihat koban dirumah Ibu SITI sejak hari Jumat tgl 24 Agustus 2018, sehingga pada saat itu pula saksi MASRIWAN menanyakan kabar tersebut kepada Ibu SITI benar korban yang bernama SITI NURHASANAH dibawa oleh SUHADIN ke rumah Ibu SITI dan menginap selama 3 hari. (Fero/Red)











