SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Masuni menyatakan, Pengangkatan perangkat desa selama ini masih menjadi prerogatif Kepala Desa (Kades). Sebab, sudah diatur dalam undang-undang.
Namun untuk pengangkatan bendahara desa, diperbolehkan Kades mengangkat bendahara desa dari unsur keluarga. “Kalau secara aturan (mengangkat) perangkat dari keluarga, kerabat tidak ada yang mengatur, jika perangkat itu dari keluarga,” katanya.
Sehingga, meski tidak diatur dalam Undang-undang, namun jika itu terjadi dikhawatirkan akan timbul perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
“Secara Undang-undang KKN kenak, kalau (pengangkatan aparat desa) masuk pada kategori keluarga,” tegasnya.
Bahkan kata dia, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada semua Kepala Desa agar tidak menunjuk atau mengangkat aparatur desa dari unsur famili atau keluarga. “Sudah kami sarankan tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya kedepan membuat aturan tersendiri terkait pengangkatan aparatur desa dengan cara seleksi terbuka.
“Jadi, kami berupaya nanti pengangkatan aparatur desa melalui kompetensi diuji saja. Seleksi secara umum,” tegasnya. (Asm/Red)