Hukum  

Polres Sumenep Ungkap 30 Kurir dan Pemakai Sabu, Bagaimana Bandarnya?

SUMENEP, (TransMadura.com) – Sejak dua bulan terakhir, Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan sebanyak 30 orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dari 30 tersangka mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 0,76 ganja. Hal itu berdasarkan hasil pengakuan sementara ganja tersebut diperoleh dari Jakarta.

“Sejak Januari-Februari ada 30 tersangka yang telah kami amankan dalam kasus narkoba, dengan barang bukti sebanyak 14,36 gram sabu-sabu,” kata AKP. Sutrisno, Kasat Narkoba, Polres Sumenep, Senin,

Status dari 30 tersangka lanjut Sutrisno, merupakan kurir dari dan juga pemakai. Saat ini puluhan tersangka dilakukan penahanan di Polres Sumenep dan Rumah Tahanan Klas II B Sumenep. “Untuk bandar masih belum,” katanya saat ditanya upaya pengungkapan badan sabu di Sumenep.

Hasil ungkap perkara tersebut lanjut mantan Kapolsek Batang-batang itu, dilakukan diberbagai Kecamatan, seperti di Kecamatan Guluk-guluk, Batang-batang, Dasuk dan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

“Hampir merata di semua Kecamyan, bahkan juga ada yang dari Surabaya,” tegasnya.

Kedepan kata dia, terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba, baik dengan cara penindakan maupun sosialisasi tentang bahaya narkoba. (Asm/Red)

Exit mobile version