Tak Berkategori  

Nelayan Jaring Pasif dan Nelayan Sarkak di Sumenep Bentrok

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Nelayan Rajungan yang menggunakan jaring pasif (Bubu) dan Nelayan Sarkak terjadi bentrok diwilayah perairan Kecamatan Talango-Gapura. Minggu, (17/2/2019).

Pasalnya, nelayan sarkak yang berasal dari Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek tetap beroprasi di zona perairan terlarang yang ada ketentuan hukum.

Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMNPEL) Sumenep, Hendri Kurniawan mengatakan, bentrok terjadi karena nelayan sarkak disinyalir sering merusak alat tangkap ikan milik nelayan setempat, yakni jaring pasif dan bubu.

“Sedangkan nelayan pasif setempat yang merasa dirugikan sudah tidak sabar dan melakukan pengusiran secara paksa dan membuang alat tangkap milik nelayan sarkak, bahkan sempat terjadi tabrakan perahu,” katanya.

Hal itu terjadi, kata Hendri, sebab lemahnya dan tidak tegasnya Satpolairud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran jalur I a (dibawah 2 mil) tentang jalur wilayah penangkapan ikan menggunakan jaring sarkak sesuai permen kelautan dan perikanan nomor 71/Permen-KP/2016.

Dia menyayangkan kejadian tersebut. Dan berharap Satpolairud segera bertindak tegas terhadap pelanggaran jalur wilayah penangkapan ikan rajungan yang menggunakan jaring sarkak. ”

“Jaring sarkak harus dihentikan penggunaannya diwilayah perairan yang sudah ada ketentuan hukumnya. Selain tidak ramah lingkungan juga dapat merusak alat tangkap milik nelayan pengguna jaring pasif dan bubu,” ungkapnya.

Ketua AMNPEL juga menyampikan, bahwa demi menjaga ekosistem laut dan untuk pemanfaatan hasil laut yang berkelanjutan secara ekonomi, maka nelayan sarkak diharapkan juga dapat beralih untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. (Asm/Red)

Exit mobile version