SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kisruh Rekrutmen Direksi PT Sumekar semakin blunder dan sampai saat ini belum berakhir. Bahkan Tim Seleksi (Timsel) mempersilahkan bilamana ada yang meragukan hasil seleksi untuk menempuh jalur hukum.
“Kita sudah sepakat itu, kita juga sesuai dengan tugas tuksinya yang diemban pada kita, kita selesai,” kata Carto, Timsel Rekrutmen PT Sumekar
Carto mengungkapkan, bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Timsel telah dinyatakan selesai dan tidak ada persoalan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan atau perundang-undang yang berlaku.
Meski terdapat beberapa persoalan pihaknya tidak berani untuk mengulang proses rekrutmen tanpa dasar hukum.
“Apapun wasitnya harus mengulang kembali dan lain-lain, itu harus pakai jalur hukum. Tidak bisa juga kita membatalkan ini tidak bisa. itu aja,” jelas Carto dengan nada santai.
Lebih lanjut, kata Carto salah satu cara untuk bisa menentukan, maka harus melalui gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Untuk meluruskan itu, ya monggo lalui jalurnya TUN atau PTUN adminitrasi apa, kan namanya buatan manusia SK (surat keputusan) bisa diganti,” jelasnya.
Ditanya terkait rekrutmen yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama pada Pasal 57 Poin L?
Pria yang juga menjabat Asisten I Setkab Sumenep itu mengaku tidak ada persoalan. Sebab, dirinya juga mempunyai dasar hukum.
“Anggapan, kan itu sama-sama punya anggapan kan, mereka punya anggapan kita juga mempresentasikan sendiri terhadap peraturan itu, kita menganggap sudah sesuai,” tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan dua Direksi yang telah dilantik diketahui merupakan seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Moh. Syafi’I diketahui sebagai mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa.
Sementara, Achmad Zainal Arifin saat ini masih terdaftar di daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2019 dari PKB. (Asm/Red)