Tak Berkategori  

Tambak Udang Pakandangan Barat, Reklamasi Pantai Terancam Dipidana

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tambak Udang Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, diketahui keberadaannya ilegal alias tidak mengantongi izin. Namun Fakta baru disinyalir ditemukan reklamasi (Penimbunan) pantai untuk memperluar area lahan.

Dari hasil pantauan terungkap saat Inspeksi mendadak (Sidak) Anggota DPRD Sumenep, Daerah pemilihan (Dapil) II Hosri Yuananto, bahwa, dilapangan terlihat hampir separuh tambak udang di Desa Pakandangan barat, hasil penimbunan pantai.

Padahal, sesuai permen Kelautan aturannya berjarak 100 meter dari bibir pantai. “Saya ke sini untuk memastikan keluhan warga soal tambak tak berizin dan juga ada penimbunan. Ternyata keluhan warga itu mendekati kebenaran. Namun juga terjadi di tambak Udang Pakandangan Tengah, ” kata Politisi PKS Hosri Yuananto, senin (14/1/2019).

Lanjut Hosri, reklamasi yang dilakukan diperkirakan juga ilegal, lantaran tambaknya saja ilegal. Dan jika itu terjadi, berarti ada pantai yang dikuasai, padahal itu tanah negara, digarap perseorangan. “Ini ada penggarapan aset negara. Kami duga juga tak prosedural, ” ucapnya.

Untuk itu, menurut politisi dari Kecamatan Lenteng, Bluto, Saronggi dan Giligenting ini, keberadaanya sudah melanggar aturan yang berlaku. Yakni, melanggar UU RI nomor 1/2014 tentang pengrusakan dan pelanggaran batas sepadan pantai. “Nah, ini perlu disikapi secara serius, dan ini sudah masuk pasal pidana ” ucapnya tegas.

Pria dengan perawakan santai ini mengungkapkan, pihaknya meminta ini diusut tuntas. Tambak udang yang ada bisa ditertibkan. “Dan, apabila ada unsur pidananya silahkan di usut oleh penegak hukum. Yang terpenting jangan sampai aset negara dikuasai perorangan, ” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP mengklaim akan segera melakukan penertiban terhadap keberadaam tambak udang tersebut karena ilegal. Hanya saja, masih dilakukan peneguran terlebih dahulu. Bahkan, polisi penegak perda ini sudah turun ke lapangan. (Asm/Red)

Exit mobile version