Tak Berkategori  

Ketahuan Bawa Narkotika, Warga Nyabakan Timur Diringkus Polisi

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kedapatan membawa narkotika,Tahban, warga Dusun Rongkeang Timur, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, diringkus Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur,

Pasalnya, mereka diamankan saat berada di jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, pada Selasa, 8 Januari 2019 sekira pukul 19.00 Wib.

“Mereka diamankan bermula dari informasi masyarakat. Dimana Tahban diduga sering membawa narkotika jenis sabu,” kata

“Dia diamankan saat berada di jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, pada Selasa, 8 Januari 2019 sekira pukul 19.00 Wib,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri, Selasa, 9 Januari 2019.

Dijelaskan, diamankannya pria yang belum tamat sekolah dasar (SD) itu bermula dari informasi masyarakat. Dimana Tahban diduga saring membawa narkotika jenis sabu.

Atas dasar informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelapor, petugas langsung melakukan penangkapan. “Saat itu terlapor sempat melarikan diri, namun kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terlapor di sawah tepatnya di kampung Sekolan Desa Nyabakan Timur,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan kata dia, Polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisi, dua  poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang berisi narkotika jenis sabu sekita ± 0,46 gram dan ± 0,28 gram

Saat itu pelapor sempat membuang barang bukti namun polisi masih menemukan barang bukti yang dibuang.

“Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor merk Suzuki GX dengan nomor polisi M-3876 -TA.

Saat ini Tahban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Asm/Madi/Red)

Exit mobile version