Tak Berkategori  

Proyek Cold Mix Sapudi Berakhir Dengan Penahanan, Proyek “Butur Seal” Sapeken?

SUMENEP, (TransMadura.com) – Beberapa pekerjaan proyek di Kepulauan sempat mencuat ke permukaan dengan berbagai persoalan. Bahkan, berbagai temuan yang diduga janggal.

Salah satunya pekerjaan Butur Seal, dengan anggaran Rp 738.140.000 sebelumnya, disorot anggota Komisi III DPRD Sumenep, H Joni Widarso, bahwa pekerjaan itu berlokasi di Desa/Kecamatan/ Kepulauan Sapeken, disinyalir ada kejanggalan

Pekerjaan yang dibangun diatas paving itu diduga ketebalan hanya berkisar 0,5 centimeter. Padahal, seharusnya proyek itu memiliki ketebalan 2 centimeter. Selain itu, ditengarai kegiatan itu tidak ada revling pada jalan-jalan yang berlubang. Sehingga, dinilai menyalahi aturan.

Karena terlalu rendah, maka berdampak pada kondisi jalan yang bergelombang, tidak rata. Apalagi, jalan itu dibangun diatas paving.

Bahkan, disinyalir lebih bagus pavingnya dari Butur Seal itu.
karena berada paving maka jalan yang berlubang kemungkinan tidak direvling. Sehingga, menyebabkan hasilnya tidak maksimal.

Namun, hal itu sampai pada
pekerjaan Cold Mix (Aspal Dingin) Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi yang diputus kontrak Dinas PU Bina Marga Sumenep, pada waktu lalu, sebab tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu.

Pekerjaan senilai Rp1 miliar yang dikucurkan Pemerintah yang bersumberkan dari Dana APBD II itu diperuntukan pemeliharaan berkala Jalan Sonok. Setelah melalui proses tender, dimenangkan CV Tiga Putri dengan nilai kontrak Rp 925.420.000.

Namun, pada akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menemukan bukti penyimpangan, dan terjadi penahanan terhadap dua orang rekanan yakni, pada kamis (6/12/2018).

Anggaran yang bersumberkan dari Dana APBD II itu diperuntukan pemeliharaan berkala Jalan Sonok. Setelah diproses tender, terpilih CV Tiga Putri sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 925.420.000.

Setelah itu, perusahaan tersebut telah mencairkan dana awal sekitar Rp 277 juta atau setara 30 persen dari nilai kontrak. Namun, dalam perjalanannya perusahaan itu tidak mengerjakan hingga masa kontrak pekerjaan proyek Cold Mix (Aspal Dingin) berakhir. Akhirnya dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.

Namun, meski telah diberi perpanjangan perusahaan tidak bisa menyelesaikan, sehingga Dinas PU Bina Marga memutus kontrak pekerjaan itu.

“Pekerjaannya belum dilaksanakan sampai akhirnya diputus kontrak,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadia Wisnu Wardana.

Mestinya kata Wisnu rekanan anggaran 30 persen itu diperuntukan pekerjaan, namun malah anggaran yang dicairkan disalah gunakan.

“Jadi rekanan dapat uang muka 30 persen atau Rp277 juta sekian. Dana itu sudah ditransfer ke rekening CV dari kas Daerah. Dari rekening CV ditarik, ditarikpun seharusnya itu dipergunakan pelaksana pekerjaan, tapi faktanya digunakan keperluan pribadi sehingga pekerjaannya nol tidak ada tidak ada perkerjaan,” jelasnya.

Akibatnya penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 247.400.000. Saat ini Kejari telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada dua rekanan tersebut.

Dua tersangka berinisial FAH dan AH ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep. “Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” jelasnya.

Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;  Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Asm/Fero/Red)

Exit mobile version