Hukum  

Diduga Pemerasan, Polres Sumenep Amankan Oknum LSM

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejumlah Oknum Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah melakukan aksi pemerasan, Selasa (6/11/2018).

Mereka diamankan di jalan lingkar barat kecamatan batuan, atas dasar pengaduan masyarakat, berjumlah lebih dari satu orang. “Pengadu juga sebagai korban,” Kasubbag Humas Polres Agus Suparno, saat memberikan keterangan, Selasa, (6/11/2018).

Namun, modus aksi LSM tersebut Agus, tidak menyebutkan, dengan alasan karena masih dalam pemeriksaan. “Masih kita dalami, yang jelas saat ini masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik,” jelasnya.

Lanjutnya,Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengamankan 6 orang di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Batuan. Oknum LSM itu diduga melakukan pemerasan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Agus belum bisa menjelaskan identitas keenam orang tersebut, termasuk lembaga yang menaungi oknum tersebut. “Kami belum bisa menjelaskan lembaga mereka, penyidik masih melakukan penelitian, sesuai Id Card dan juga profil company,” jelasnya.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG dan sejumlah barang bukti lain.

“Nanti juga kita dalami soal mobil ini, apakah hasil sewa atau milik enam orang yang diamankan saat ini,” tegasnya. (Fero/ Red)

Exit mobile version