PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) Pamekasan, Madura Jawa Timur, dinilai belum efektif. Pasalnya, dari sejak dilahirkannya peraturan daerah (Perda) no 3 tahun 2017, namun pada (8/ 6/ 2017) itu masih belum ada Output yang dirasakan Masyarakat setempat itu sendiri.
Hal itu dinilai oleh Praktisi Pendidikan Pamekasan, Moh Elman, Dirinya mengatakan perlu adanya revisi terhadap regulasi itu. Semisal legalitasnya legalitas formal terhadap lembaga atau output dari Madin.
“Pemerintah daerah seyogyanya memperhatikan madrasah Diniyah, sehingga dalam perda itu bisa berjalan efektif dan efesien,” katanya Sabtu (03/11/2018).
Dijelaskan, bahwa Siswa – Siswi yang sudah masuk dikenang pendidikan Formal baik itu SD, SMP, SMA, dan sederajat. Namun diharapkan sudah mengantongi ijazah Madin sesuai jenjangnya, Agar dapat terlihat anak yang bisa mengembangkan Ilmu agama yang mendalam dan Akhlakul Karimah.
“Setinggi Apapun Jenjang pendidikan Formal maka harus diimbangi dengan pendidikan Madin yang baik,” ungkapnya.
Sementara Bupati Kabupaten Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, bahwa Program Madin sudah diperbincangkan mulai tahun 2008 lalu. Namun masih terkendala dan tidak bisa maksimal.
“Tahun ini semoga bisa dikembangkan dengan baik,” Katanya. (Man/Red).