Tak Berkategori  

Laporan Caleg Doble Job Pendamping, KPU Temui Pihak DPMD

PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Sidang pemeriksaan laporan dugaan calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dapil 3 yang sama-sama dari PKB atas nama Abdul mu’in dan Syafiuddin yang di tenggarai masih aktif sebagai pendamping desa kembali digelar di kantor Bawaslu setempat.

Bawaslu Kabupaten Pamekasan mendatangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya, dalam hal ini Faisol Kepla DPMD Pamekasan pada saat sidang berlangsung memberikan pengakuan, bahwa pihaknya tidak tau kalau kedua Caleg yang ditengarai sebagai Pendamping Lokal Desa tersebut mencalonkan diri sebagai Calon DPRD Pamekasan. Akan tetapi pihaknya mengakui kedua oknum tersebut sebagai Pendamping Lokal Desa dan juga mengaku kenal kepada keduanya (Abdul Mu’in dan Syafiuddin) .

Menyikapi hal ini, Abdurrahman selaku pelapor menuding bahwa kedua Caleg tersebut dianggap melabrak PKPU Pasal 27 no 20 tahun 2018 , yang semestinya kedua caleg tersebut memundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya paling lambat 1 hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU.

Dia menuding, Faisol (Kepala DPMD) dalam memberikan keteranganya terkesan mau mengamankan diri, Karena seakan-akan tidak tau menau tentang keterlibatan kedua PLD tersebut dalam pencalonan sebagai Anggota DPRD Kab. Pamekasan.

“Dengan ini saya berharap Bawaslu Pamekasan betul-betul berani, tegas dan bersikap adil tampa terpengaruh oleh pihak manapun, tentunya dengan berpatokan pada PKPU No 20 Tahun 2018 Pasal 29 , Ayat 1 dan Ayat 2 yang mana pada dua Ayat ini sudah diatur dengan sangat jelas dan terang menderang.

Jadi kalau misalkan Bawaslu nanti dalam memberikan putusan Melabrak aturan yang sudah jelas dalam PKPU ini, maka kami tidak akan tinggal diam, kami akan sengketakan Bawaslu, kalau mereka berani melabrak PKPU”. Imbuhnya. (Imam/Red)

Exit mobile version