PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan para nelayan tidak diperbolehkan kembali untuk menggunakan alat tangkap ikan cantrang pada tahun depan. Masa penggunaan cantrang akan berakhir pada akhir tahun 2017.
Meski demikian, jelas dia, pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Hal itu di benarkan oleh Nurul Widiastuti, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten, Madura, Jawa Timur. Bahwa pelarangan berlaku lagi sejak Akhir tahun 2017.
“Emang sudah berakhir Akhir Tahun 2017,” Ujarnya. Jum’ at (28/09/2018) kemaren.
Dijelaskan, Meski demikian masih ada Para nelayan yang menggunakan Alat Cantrang, Alasannya, Mengungsikan Alat yang sudah ada dan biar cepat dan mendapatkan Ikan.
“Bagi yang memaksa memakai alat cantrang Jika diketahui mestinya ditangkap, karena melanggar Perment KP no 2 2015,” Tukasnya.
“Terkait peraturan itu Kewenangan Provinsi, kami hanya mensosialisasikan,” Tambahnya. (Imam/Red)