PAMEKASAN (TransMadura.com) Sejumlah warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, demo Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga memalsukan sertifikat tanah, Selasa (25/09/2018).
Pasalnya, warga melakukan aksi ke BPN atas kesewenang – wenangan menerbitkan sertifikat tanah atas nama H Syafii Cs, seluas 15 hektar terletak di Desa Tanjung.
“Tanah itu, adalah status tanah negara, sejak tahun 1978 memang tanah negara,” kata korlap aksi, Abdul Muni, saat diwawancarai media ini.
Ia memaparkan, pada tahun 2001, tiba – tiba keluar sertifikat atas nama pribadi yakni, H Syafii Cs, sama sekali tidak mempunyai hak pakai dan hak garap terhadap lahan garam seluas 15 Ha tersebut.
“Apabila sertifikat itu masih belum dibatalkan, kami akan melaporkan pada Kapolres, sebab itu pasti ada permainan BPN Pamekasan, dan akan bersama sama menuntut keadilan kesewenangan wenangan yang dilakukan oleh pihak BPN yang tidak bertanggungjawab.
Mereka terlalu mengesampingkan dan menganggap enteng kesejahteraan yang sebetulnya yang sangat menyiksa bagi masyarakat,” ucapnya.
Kasubag BPN Pamekasan, Andri Satrio, berdalih, bahwa tanah tersebut sudah dibeli langsung dan sudah diganti nama, juga sudah menganti rugi terhadap negara.
“Itu sudah memberikan ganti rugi terhadap negara, juga memasukkan Kas pada negara. Kita tidak semerta – merta membatalkan sertifikat, namun butuh proses jika persoalan ini tetap berlanjut,” pungkasnya. (Imam/Red)