PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Delapan tersangka, pengedar, pengguna, serta Bandar jenis narkoba sebagai DPO diringkus Satresnarkoba polres pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/05/2018).
tersangka tersebut yaitu 1 Bandar, 1 pengedar dan 5 pengguna serta 1 Daftar Pencarian Orang(DPO) sejak tahun 2017 yang lalu.
Kapolres Pamekasan AKPB.Teguh Wibowo mengatakan, Berdasarkan hasil pengembangan, mereka kami tangkap ditempat yang berbeda beserta barang buktinya di wilayah hukum Polres Pamekasan
“Ke 8 tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan, Syaiful Bahri(40) warga Sokobanah Sampang, Moh Tayib(-)warga Desa Teja Pamekasan, Amiruddin,Syeh Anis(40) warga Jl Wahidin Pejagalan Sumenep, moh Rifqi Al farizi (21)warga Desa palengaan Pamekasan, Fathorrosi(24) warga Sentol Daya Pademawu, Moh Riyanto(27) warga Desa Cenlecen Pamekasan,dan Matruji (24) warga Desa Larangan Pameksan,” ucap Tegug
Sementara,Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu berupa Sabu -8,24 Gram, pil Koplo 10 Butir, beserta alat hisap Sabu.
“Dari ke delapan tersangka itu dijatuhi pasal 112(1)jo 114(1) jo 127(1) UURI No.35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancamanan kurungan penjara 5 sampai 15 Tahun,” Ujarnya
Selanjutnya, narkotika jenis pil dikenai pasal pasal 196 jo UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Imam/Red)