PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membacakan putusan sidang dua orang terdakwa Huda dan Taram anggota LMDH Majungan, Kasus dugaan penggarapan lahan tanpa izin di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan SHM Sertifikat Syafi’i yang bebas pidana pada minggu lalu. Hakim meminta Pihak Perum persero Perhutani melaporkan pemilik sertifikat lahan yang masuk Kawasan Hutan Negara.
“Kalau memang lahan itu masuk tanah kawasan hutan Negara, ya Perhutani secepatnya laporkan, biar tidak selalu jadi konflik masyarakat bawah, biar perdata cepat selesai, dan ada kejelasan status tanah tersebut,” kata Majelis Hakim Ketua PN Pamekasan usai membacakan putusan.
Menurut majelis Hakim, perhutani jangan hanya diam, biar tidak ada perselisihan lagi diminta untuk melaporkan biar tidak masyarakat jadi korban atas konflik tersebut. “Kasihan masyarakat yang selalu berselisih,” ungkapnya.
Sementara, pihak Kepala Perhutani KPH Madura Timur Administratur (ADM) Kharis Suseno saat mau dikonfirmasi tim TransMadura tidak ada dikantor, bahkan PABIN pun juga sudah beberapa kali mau ditemui terkesan ditutup tutupi.
Sebelum, Kasus dugaan penggarapan lahan tanpa izin di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan SHM Sertifikat Syafi’i sudah di persidangkan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota gerbang Salam pada Rabu (5/9/2018).
Kasus yang menyeret Taram dan Huda sebagai terdakwa sudah diputus oleh majelis hakim. Dalam putusannya, terdakwa terbukti melakukan penggarapan lahan, namun perbuatan keduanya tidak bisa dipidana. Selain itu, majelis hakim meminta adanya rehabilitasi kepada dua terdakwa itu.
Sebelum sidang putusan, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk saksi meringankan. Sekitar 6 saksi yang dihadapkan ke majelis hakim, salah satunya pihak terdakwa mendatangkan saksi utusan dari Perhutani KPH Madura Timur. Sementara kedua terdakwa didamping kuasa Hukumnya Ach. Supyadi SH.
Dalam keterangan saksi terungkap, jika pelapor tidak mengetahui jika kedua terdakwa menggarap lahan. Dia hanya diberitahu oleh Zahri, jika lahannya digarap orang. Kemudian dia menyuruh orang (Bambang) untuk memfoto lahan yang diklaim miliknya sesuai sertifikat 12 dan 13, dengan luas sekitar 2,4 hektar.
Namun, dari saksi meringankan juga terungkap jika kedua terdakwa itu menggarap di lahan Perhutani, sebab ada kerjasama dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Dan, hal itu diakui oleh Perhutani saat juga memberikan keterangan. Bahkan, sempat menunjukkan hasil cek lapangan bersama BPN.
Setelah keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Ach. Supyadi lalu membacakan pledoi secara lisan dihadapan majelis hakim. Dalam pledoinya terungkap, jika kasus ini tidak sekadar pidana melainkan juga perdata.
Sesuai dengan peraturan MA nomor 1/1956, yang intinya berbunyi apabila dalam pemeriksaan pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara kedua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Atas putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa, kuasa hukum terdakwa Ach. Supyadi merasa sangat puas atas putusan hakim itu. Sebab, sejak awal sudah dinyatakan ke penyidik jika ini perdata.
“Saat di Penyidik Polres juga sudah sampaikan soal Peraturan MA itu, namun tidak diindahkan malah ditetapkan tersangka. Ya sudah dan terbukti di pengadilan ternyata mentah dan tidak bisa dipidana, ” katanya.
Pengacara muda yang lagi naik daun ini menuturkan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan gugatan balik kepada pelapor. “Ini masih dimusyawarahkan dengan para petambak. Intinya, kami kami pikir-pikir, ” ungkapnya.
Sebenarnya, menurut Supyadi, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan perdata kepada Syafii, pemilik lahan. Gugatan terdaftar dengan nomor 6/pdt.6/2018/PNPmk.
Taram dan Huda dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh H. Syafie. Dia dilaporkan karena menggarap lahan tanpa izin atau penyerobotan lahan. Karena pelapor mengklaim memiliki sertifikat. Bahkan, kedua petani itu sempat menjadi tersangka dan duduk sebagai terdakwa. Meski Akhirnya diputus tidak terdapat pidana. (Red)