PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Sebelumnya, adanya Penolakan PJ Kepala Desa Blumbungan, Kabupaten Pamekasan oleh BPD, Sebab belum adanya koordinasi kepada pihak BPD. Namunhal itu diluruskan oleh Kabid Pemdes kabupaten Pamekasan.
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Pamekasan, Muttaqin mengatakan, Pemilihan kepala Desa berdasarkan UU baru itu murni ditunjuk pemerintah, bukan ditunjuk BPD atau yang lainnya.
“Peraturan baru digunakan UU no.6 tahun 2014 dan PP no 43 tahun 2014 dalam UU dan PP itu,” ucap Muttaqin Rabu (12/09/2018)
Dijelaskan, berdasarkan peraturan itu bahwa penjabat ditunjuk dari kalangan pegawai Negeri sipil itu ditunjuk kabupaten, kemudian penjabat diangkat oleh bupati.
Muttaqin Menambahkan bahwa, dalam hal ini penjelasannya adalah siapa yang akan diangkat kewenangan asal desa dari PNS bupati
“Minimal penjabat itu memiliki keterampilan kepemimpinan teknis pemerintahan,” Pungkasnya. (Imam/Red)