PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pengalihan Status Infra struktur pembangunan rentan dilakukan jikalau masa transisi jabatan. Misalkan pembangunan pelabuhan di Branta Pesisir menjadi Provinsi, dan pelabuhan di Pasean dari provinsi menjadi Lokal atau kabupaten. Selasa (11/09/2018)
Kepala dishub provinsi Jawa Timur, Fattah yasin, menyampaikan, itu hanya teknis, maka ketika ada alih status dari provinsi ke kabupaten atau dari pusat ke provinsi maka berikutnya dilapangkan harus dilakukan penyesuaian_Penyesuaian
“Infra struktur jalan di Jawa timur, dari jalan provinsi kejalan kabupaten atau sebaliknya dijalan provinsi diutarakan itu jadi jalan nasional secara defacto dan dejure inilah yang mengikuti pengelolaan,” katanya
Dijelaskan, penganggaran nya memang secara defacto memang tidak bisa kita semerta-merta mengambil alih status tanpa ada serah terima
“saya kira provinsi , kabupaten , dengan pusat itu Sekarang lebih mudah karena banyak jalan dan banyak cara yang bisa kita lakukan,” ujarnya
Dishub provinsi provinsi itu menambahkan bahwa sekarang ini kordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sudah lebih mudah
“Melalui sistemonline sistem ataukah yang lainnya, pokoknya sekarang,” pungkasnya. (Imam/Red)