Tak Berkategori  

Ratusan Warga Pragaan Demo Polres Sumenep, Terkait Pembunuhan Bayi

SUMENEP, (TransMadura.com) – 
Kantor Polisi Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Demo ratusan warga Kecamatan Pragaan Jum’at (31/8/2018) terkait dengan pelaku dugaan pembunuhan anak kecil beberap waktu lalu.

Pantauan media ini sebelum turun jalan para pendemo yang terdiri dari pemuda dan masyarakat itu berkumpul di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. Setelah itu mereka menggunakan mobil pickup menuju Kantor Polres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo.

Sesampainya di depan Kantor Polres pendemo berorasi dengan memakai pengeras suara yang dia bawa. Meski pengamanan sedikit namun tidak satupun tampak ada kericuhan yang dilakukan oleh pendemo.

Mereka meminta pelaku dugaan pembunuhan anak kecil beberapa waktu lalu dihukum mati. Sebab, perilaku itu masuk kategori kejahatan yang luar biasa. “Hukum mati,” teriak para pendemo.

Setelah orasi sekitar 15 menit, Kepolisian Polres Sumenep meminta perwakilan untuk menemui Kapolres. Sementara pendemo lain melakukan orasi di depan kantor Mapolres.

Dalam kasus ini Polres telah menetapkan tersangka atas nama Abdurrahman. “Hukum mati Abdurrahman. Hukum mati, hukum mati,” teriak pendemo.

Bahkan pendemo meminta agar Polisi juga untuk memproses apabila ada yang mencoba untuk menghalangi proses penyidikan perkara ini.

Dalam perkara tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan satu tersangka atas nama Abdurrahman. Saat ini tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setidaknya terdapat empat tuntutan yang diharapkan menjadi pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal kepada tersangka. Pertama tersangka agar diganjar dengan hukuman mati.

Kedua menekankan agar Polres Sunenep diminta untuk profesional serta tidak terpengaruh dengan opini yang tidak berdasar dan melemahkan perkara ini, ketiga warga berharap Polres juga menjadikan tersangka apabila terdapat salah satu warga yang mencoba menutupi atau menghalangi kinerja Polres.

“Keempat Polres harus melindungi dari pelaku kejahatan terhadap anak,” kata Kamarullah selaku koordinator aksi.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengatakan ulah tersangka membuat masyarakat resah dan selalu dihantui rasa ketakutan. Sebab, tindakan tersangka dianggap masuk kejahatan luar biasa (kejahatan extra ordenari crime).

“Makanya Polres harus sigap dan tajam membuka kasus ini. Kami harap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu. (Asm/Red)

Exit mobile version