TERNATE – (TransMadura.com) – Berdasarkan surat pada tanggal 24 Agustus 2018 secara resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat pembatalan perizinan terhadap PT Karapoto Teknologi Finansial.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur pengaturan perizinan dan pengawasan Fintech OJK Pusat, Henrikus Passagi, bahwa pencabutan izin PT Karapoto Teknologi Finansial terhitung sejak 20 Agustus 2018 dan PT Karopoto sendiri. “Itu sudah tidak bisa lagi melakukan aktifitas dalam bentuk apapun termasuk promosi yang melibatkan logo OJK,” katanya.
Namun, Sehubungan dengan surat Nomor 003/SP-KTF/02/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018, hal pengembalian tanda terdaftar PT Karopoto Teknologi Finacial Kepada Otoritas jasa keuangan serta merujuk pada pasal 10 ayat (5) peraturan OJK Nomor 77/ POJK. 01/2016, tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Yang mana pada isi surat dari Direktur pengaturan, perizinan dan pengawasan finacial technology nomor S-18/NB. 213/2018 tanggal 24 januari 2018 hal tanda bukti terdaftar PT Karapoto Teknologi Finacial telah terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di OJK.
“Berdasarkan surat yang telah diterima pada tanggal 24 Januari kemudian surat yang diajukan kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 dimasud dan dengan mempertimbangkan alasan ketidak mampuan PT Karapoto Teknologi Finansial dalam meneruskan kegiatan oprasinalnya sehingga dengan ini surat tanda bukti terdaftar PT Karapoto Teknologi Finansial Nomor S-18/NB. 213/2018 (24/1/2018) dinyatakan batal terhitung sejak tanggal surat ini,” ungkapnya.
Olehnya, dengan dibatalkan surat tanda bukti terdaftar PT karapoto Teknologi Finansial Nomor S-18/NB. 213/2018 tanggal 24 januari 2018 maka PT Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, termasuk didalamnya kegiatan penawaran atau promosi lalayanan PT Karapoto Teknologi Finansial, dan tidak mencantumkan logo OJK atau pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatan PT Karapoto Teknologi Finansial.
Selanjutnya dalam isi surat juga disebutkan, PT Karapito Teknologi Finansial harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai rencana penyelesaian telah disampaikan dalam surat tertangggal 20 Agustus 2018 dimaksud, dan menyampaikan kepada pihak OJK surat pernyataan dari pemberi pinjaman yang menegaskan bahwa PT Karapoto teknologi finansial telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban pemberi pinjaman dan pemberi pinjaman tidak akan mengajukan gugatan kepada otoritas jasa keuangan. Dalam isi surat juga ditegaskan bahwa apabila PT Karopoto tidak melaksanakan hal 3 sampai 4 diatas, pihak Karopoto dapat direkomendasikan sebagai pihak yang dilarang menjadi pihak utama dilembaga jasa keuangan.
Untuk diketahui, PT.Karapoto Finansial yang bergerak dibidang pinjam meminjam uang dengan teknologi informasi itu kembali mengalami masalah selama beberapa bulan terakhir ini, pasalnya para nasabah mulai mengeluh karena uang yang diinvestasikan di PT. Karapoto tak kujung dikembalikan.
Hal ini seperti dialami nasaba berinisial YY yang mengaku berinvestasi sebesar Rp. 35.000.000 dengan catatan mendapat 10 persen besar uang yang diinvestasikan dalam jangka waktu 44 hari kedepan atau kurang satu bulan lebih baru uang tersebut bisa di ambil, namun kenyataannya datang waktu pengambilan sesuai waktu yang ditentukan pihak PT Karopoto belum juga ada, bahkan PT Karapoto juga berjanji untuk mengambil uangnya 3 bulan lagi, nyatanya setelah tiga bulan kemudian PT Karopoto berjanji lagi hingga bulan september nanti.
Sementara, Pihak PT. Karapoto Finansial ketika dikonfirmasi dikantornya bertempat kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah itu, menolak untuk memberikan keterangan terkait keluhan tersebut,namun salah staf di PT. Karapoto kepada wartawan mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT. Karapoto tidak ada ditempat sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ternate Hi. Usman Muhammad ketika diwawacarai terkait masalah investasi terdebut, dia menegaskan bahwa sudah dari beberapa waktu lalu dirinya pernah menyampaikan bahwa masyarakat Maluku Utara khususnya di kota Ternate jangan mudah tergoda dengan investasi bodong dengan bungah cukup tinggi namun mengalami masalah,”katanya
Sehingga itu, Ketua MUI memintah kepada pemerintah kota Ternate agar segera menghentikan investasi-investasi di kota Ternate yang dapat merugikan masyarakat.
“Saya himbau dan meminta kepada pemerintah kota Ternate terutama instansi berwenang kalau ada investasi-investasi seperti itu harus segera di hentikan, karena dapat merugikan masyarakat banyak. Karena ketika ada lembaga menawarkan suku bunganya tinggi berarti tandanya lembaga tersebut tidak sehat sehingga cepat atau lambat akan mengalamu masalah,” tegas ketua MUI.
Dia juga berharap agar masyarakat harus berhati-hati dengan investasi bodong, masyarakat jangan terlalu terpengaruh dengan investasi dengan bunga yang tinggi dalam waktu singkat misalnya dalam waktu 30-40 kemudian dengan bunganya sekian persen dan banyak sudah terjadi masalah sekarang.
“PT. Karapoto sudah mulai goyang karena pembayarannya sudah mulai tertunda selam beberapa bulan kedepan, bahkan yang saya dengar ada informasi pengelolah PT. Karapoto sementara lagi ke Cina untuk ambil uang, itukan sudah tidak rasional, saya kira masyarakat boleh berinvestasi tapi investasi yang halal,” beber Usman kepada wartawan.(Fry)













