Tak Berkategori  

Ingat! Hati-Hati PTSL Tidak Dipungut Biaya

PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya sepeserpun, karena memang itu murni Bantuan dari pemerintah.

“PTSL yang diajukan ke desa kepada kantor Badan Pertahanan Nasiobal (BPN) itu tidak dipungut biaya,” kata Andi Satriyo Selaku bagian kepala sub bagian Tata usaha BPN Pamekasan, kamis (09/08/2018) kemaren.

Dijelaskan, bahwa PTSL dalam hal ini satu desa diukur semua oleh pihak ketiga untuk lelangnya di BPN Pusat terus dilakukan pengukuran -pengukutan itu dibuatkan kontrak, dan kontrak satu kali dan itu tanpa ada biaya.

“Masyarakat tidak dipungut biaya pengukuran, tidak dipungut tentang Sertifikat jug tidak dipungut biaya semua gratis dari BPN tapi kewajiban Masyrakat adalah pemasangan tanda batas (Patok) pemberian matrai, pengisian blanko,” Tandasnya.

Untuk diketahui pula, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, dalam program PTSL mendapatkan kuota sebanyak 45 ribu bidang tanah yang harus disertifikat.

“Memang masyarakat perlu hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan BPN lalu memungut biaya tinggi untuk PTSL,” Pungkasnya. (Mam/Red)

Exit mobile version