Hukum  

Kasus PTSL Desa Prenduan Terus Bergulir, Apakah Kadesnya Akan Jadi Tersangka ?

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus dugaan penyimpangan PTSL (Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap) Desa Prenduan dan Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Setempat.

Status kasus tersebut setelah menaikkan kepenyidikan khusus, yang melibatkan dua desa terus mendalami ketahap penyidikan umum.

“Kami dalami kasus PTSL dua desa tersebut, nanti setelah rapung dipenyidikan akan melakukan ekspos dan menentukan sikap untuk menentukan tersangka.” kata Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Rabu (1/8/2018)

Menurut Bambang, kasus PTSL Desa Prenduan dan Aeng Panas telah memanggil sekitar 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Setelah rampung dipenyidikan umum, akan mentukan sikap apakah ada tersangka.

Sementara, Kejari Sumenep, telah menyeret kades Kertasada Dekky Candra Permana juga terkait kasus penyimpangan PTSL, dan hari ini 2/8 melaksankana sidang perdana.

Diterangkan dalam kasus PTSL desa Kertasada, hasil dari penyidikan untuk sementara tidak ada nama lain selain tersangka kades Kertasada. Untuk kades Kertasada sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejari Senin 16/4 lalu, setelah kejari mengantongi dua alat bukti. Tersangka terbukti melakukan pungli PTSL dan menyebabkan kerugian Rp 157 juta.

“Sementara kami pelajari belum ada, nama baru dalam kasus PTSL Kertasada.”tegasnya. (Asm)

Exit mobile version