PAMEKASAN, (TransMadura.com) – kini mulai menemukan sedikit titik terang terkait sengketa Garam. Di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya kedua belah pihak yang bersengketa, yakni KPH Perhutani Madura dengan Pemilik sah sertifikat bersepakat untuk melakukan pengukuran tanah kembali.
Pengukuran ulang lahan sengketa yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, Perwakilan KPH Perhutani, masyarakat sekitar, dan beberapa orang pemilik sertifikat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan pihaknya sengaja mengambil langkah tersebut karena mediasi antara kedua belah dua belah pihak yang bersengketa tidak menemukan keputusan yang pas. apalagi, kedua belah pihak sama sama menunjukan bukti kuat kepemilikan lahan.
“pihak perhutani tetap bersikukuh kalau lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan keputusan SKB dari Dirjen Agraria, sedangkan pemilik sertifikat juga mempunyai bukti kuat kalau lahan tersebut adalah hak pribadi berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pertanahan,” tuturnya, Kamis (18/07/2018)
Menurut Teguh, Pihak Polres Pamekasan mendapatkan limpahan kasus sengketa pasca pemilik sertifikat melakukan pelaporan ke Polda Jatim Pada Oktober 2017 lalu. Untuk itu pihaknya berupaya agar kasus sengketa tersebut bisa segera usai.
“Maka dari itu kami lakukan peninjauan apakah lahan sengketa seluas 21 Ha ini betul-betul tumpang tindih atau tidak, sehingga pasca pengukuran nanti akan ditemukan titik terang terkait sengketa lahan,” tukas teguh
Teguh meminta pasca proses pengukuran selesai, kedua belah pihak bisa kembali melakukan mediasi untuk kemudian diputuskan apakah tanah tersebut merupakan aset negara berdasarkan klaim dari KPH Perhutani Madura, atau justru malah merupakan hak milik pribadi berdasarkan sertifikat si pemilik lahan.
“nanti kita ketahui keputusanya setelah ada mediasi akhir” tutupnya. (Mam/Red)