Tak Berkategori  

Sengketa Asta Blingi Berbuntut Pidana, Polisi Harus Netral

SUMENEP, (TransMadura.com) – Asta Blingi berlokasi di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merupakan fasilitas umum yang dikuasai pemerintah Sumenep. Saat ini, fasilitas umum itu jadi sengketa antara masyarakat dan ahli waris.

Namun, Orang tua ahli waris, Almarhum H Moh Nor diberi mandat untuk jaga Asta Blingi oleh Bupati Sumenep yang dahulu H Soegondo, sejak April tahun 1987.

Bersamaan dengan almarhum November 2017, berakhir pula masa berlaku SK Bupati Sumenep tentang hak jaga alm H Moh Noer.

Sejak itu, masyarakat Gendang Timur mengajukan hak pengelolaan Asta Blingi agar diberikan kepada Yayasan. Dengan harapan, keuangan Asta Blingi hasil peziarah bisa dikelola transparan.

Menurut masyarakat, selama ini keuangan hasil peziarah tidak transparan dan pembangunan Asta Blingi tidak ada perkembangan. Sedangkan, uang hasil peziarah diprediksi puluhan juta per bulan.

Namun, H Ahmadi, putra almarhum bersikukuh menolak dikelola Yayasan. H Ahmadi beralasan, Asta Blingi telah dijaga sejak H Anwar, kakeknya hingga H Moh. Noer, ayahnya. Ahli waris menginginkan Asta Blingi dikelola pribadi (perorangan).

Sementara, Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim menginginkan Asta Blingi dikelola Yayasan. Karena itu, Camat Gayam, Kusnadi memfasilitasi pertemuan antara kelompok H Ahmadi dan kelompok masyarakat (Kades Gendang Timur, dkk).

Dalam pertemuan di ruangan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), April 2018 telah ada kesepakatan bersama untuk dikelola Yayasan.

Sayang, pertemuan itu tidak menghasilkan susunan pengurus Yayasan. Lalu, pertemuan dilanjut di Kantor Kecamatan Gayam. Dalam pertemuan di kecamatan itu, pihak ahli waris kembali menolak Asta Blingi dikelola Yayasan. Camat Gayam bersama Kapolsek Gayam dan Danramil Sapudi dan terus melakukan mediasi dua kelompok. Hasilnya tetap. Pihak ahli waris menolak dikelola Yayasan.

Pada awal Mei 2018, masyarakat bersama aparat Desa Gendang Timur mengadakan pertemuan di komplek Asta Blingi. Pertemuan dihadiri Kades Gendang Timur, Kapolsek Gayam dan Danramil Sapudi. H Ahmadi diundang dalam pertemuan itu, tapi tidak hadir.

Salah satu isi pertemuan itu, masyarakat meminta kunci kotak amal yang disebelah Asta Blingi. Akan tetapi, salah satu perwakilan H Ahmadi yang menjadi juru kunci Asta, menyebut gembok kunci kotak ada di H Ahmadi. Saat diminta gembok kunci itu ke H Ahmadi, tetap tidak diberikan. Secara refleks, sejumlah masyarakat yang hadir mendatangi kotak Asta Blingi. Secara tiba-tiba, kunci kotak digergaji. Lalu diganti yang baru dengan kunci kotak.

Dengan kunci kotak yang baru, masyarakat bisa mengetahui hasil peziarah yang ditaruh di kotak samping Asta. Setiap 2-4 hari, uang hasil peziarah dalam kotak ditulis di papan yang diletakkan di depan Masjid, kompleks Asta. Sehingga masyarakat mengetahui perolehan keuangan dalam kotak itu. Selama 50 hari sejak kunci kotak diganti, uang peziarah terkumpul Rp 27.712.000

Aneh, buntut penggantian kunci kotak polisi menjerat Pasal 170 jo 406 subscribe 335 ayat (1) KUH Pidana setelah menerima laporan dari H Ahmadi.

Menurut keterangan Ahmad Afandi (35), cicit dari kung monabi juru kunci pertama, Yang menggergaji itu Sayuddin, satu orang. Jadi, Pasal 170 KUHP itu yang disangkakan polisi tidak tepat.

Karena pintu khusus pelaku lebih dari 1 orang. Sehingga polisi salah menerapkan suatu ketentuan hukum untuk menjerat terlapor.

Bilamana Sayuddin ada yang menyuruh, maka pasal yang tepat untuk diterapkan atas diri Sayuddin itu adalah pasal 55 KUHP, yaitu membantu atau “turut serta”. Sedang yg menyuruh dikenakan pasal 406 KUHP

Selain itu, ketika menerima laporan dan sebelum memanggil saksi-saksi, seharusya penyidik/penyelidik, memastikan beberapa hal berikut:
1. Memastikan Barang yg dirusak (Gembok) itu adalah milik Pelapor/H. Ahmadi;

2. kenapa barang miliknya (kotak dan gembok kunci) tersebut ada di tempat yg bukan miliknya;

Berdasarkan bukti-bukti atau peristiwa a quo merupakan “peristiwa perdata”, yaitu sengketa hak atas pengelolaan kotak amal;

Karena itu, Sayuddin, dkk, tidak dapat dipidana karena melakukan upaya pembelaan. Sebab, barang tersebut (kotak amal), in casu, barang milk pemerintah;

Terhadap diri Sayuddin, mestinya berlaku pasal 50 KUHP, yaitu “Pembelaan Diri”, atas suatu barang yang diambil dan dikuasai oleh H.Ahmadi (Pelapor) secara tanpa hak dan melawan hukum.

Selain itu, pelapor (H Ahmadi) tidak punya legalitas menguasai Asta Blingi. Penguasaan dirinya terhadap Asta Blingi hanya klaim sepihak. Karena itu, Laporan H Ahmadi Kapolsek gayam tak punya legal standing lebih baik musyawara mufakat demi kondusifnya Asta wirokromo,” tutur Ahmad Afandi.
(FERO/Red)

Exit mobile version