PAMEKASAN, (TtansMadura.com) -Selama bulan Ramadhan jam kerja ASN dipangkas 5 jam tiap pekan. Pemangkasan jam kerja itu berdasarkankan ketentuan pemerintah pusat, Sabtu (19/05/2018)
Dalam hal itu disampaikan oleh Kabag Organisasi Setkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hairul Hidayat, “Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB 336/2018 tentang Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan,” tukasnya
Sementara, Mengenai mekanisme pengaturan jam masuk dan jam pulang kerja, Kemen PAN-RB memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur.
Untuk ASN Pamekasan yang hanya lima hari kerja, jam masuk Senin–Kamis pukul 07.30 dan pulang pukul 15.15. Sementara Jumat, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00.
Untuk ASN yang bertugas di instansi yang menerapkan enam hari kerja, jadwal masuk Senin–Kamis mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00. Jadwal lainnya sama.
“Husus hari Jum at tidak ada jam kerja hanya sampai jam 11.00 Sudah pulang,” Pungkasnya.
Reporter : Imam
Editor : Red