Tak Berkategori  

Dikotomi Antara Guru Swasta dan Guru Negri Ditiadakan

PAMEKASAN,(TransMadura.com) – Persatuan Guru Impassing Nasional (PGIN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan audensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Mereka meminta kepada Komisi I serta Komisi IV DPRD Pamekasan, untuk menyampaikan aspirasi mereka pada DPR RI terkait Undang-undang guru dan dosen yang sampai hari ini masih ada dikotomi terhadap guru Impassing antara guru negeri dengan guru swasta.

“Kami menginkan tidak ada lagi dikotomi antara guru swasta dan negri, karena tujuan kita sama. Yaitu sama – sama ingin mencerdaskan anak bangsa,” terang Ketua Cabang PGIN Pamekasan Ahmad Faqih. Kamis (19/04/2018)

Pihaknya menjelaskan kalau, mereka sudah menemui anggota Komisi II, Komisi VIII serta Komisi X DPR RI perihal permasalahan tersebut. Namun dirinya juga perlu menjelaskan terhadap DPRD Kabupaten guna membahas PGIN kedepan.

“Alhamdulillah DPRD Kabupaten merespon baik keberadaan PGIN ini, bahkan mereka ingin memiliki rekomendasi – rekomendasi strategis dari PGIN guna membawa aspirasi ini kepusat,” tukas dia

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail, sangat mengapresisi langkah yang telah dilakukan oleh PGIN Pamekasan. Bahkan menurutnya, keberadaan PGIN harus diperjuangkan keberadaannya.

“Jadi guru – guru agama, guru madrasah ini harus di perdayakan. Serta di angkat juga menjadi ASN karena, kalau ingin bicara pendidkan ini bagus ya harus dimuali guru – guru madrasah,” pungkasnya.

Reporter : Imam Mahdi
Editor : Red

Exit mobile version