SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kontraktor proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara gugat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Sumenep, Madura, Jawa Timur. Gugatan tersebut sebab pekerjaan proyek diputu kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariyadi. bahwa gugatan itu disampaikan oleh pihak ketiga setelah di putus kontrak atas keterlambatan pekerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara beberapa waktu lalu.
“Konyolnya lagi pemborong gugat PPKo (pejabat pembuat komitmen) dan Cipta Karya secara perdata ke PN,” katanya.
Saat ini kata dia gugatan tersebut telah masuk dalam agenda persidangan. Pekan depan telah masuk persidangan dengan agenda replik. “Saat persidangan Cipta Karya diwakili oleh Jaksa disini,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PPKo sudah sangat tepat. Karena rekanan hingga batas akhir waktu pekerjaan belum bisa menyelesaikan.
“Pemborongnya kurang semangat, sehingga waktu yang disediakan tidak terkejar,” jelasnya.
Apakah ada potensi kerugian negara?, pria asal Malang itu belum bisa memastikan. Berdasarkan hasil pengawasan dari TP4D pekerjaan itu baru selesai dibawah 50 persen. Pembayaran kepada kontraktor dinilai sesuai hasil pekerjaan yang diselesaikan. “Kami belum bisa menyimplkan kesana (korupsi), tapi tindakan PPKo sudah tepat,” tegasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan RTH Tajamara itu dikerjakan oleh PT Duta Wahana Utama selaku pemenang tender. Namun, hingga diedline waktu yang ditengukan, yakni 27 Desember 2017 tidak bisa menyelesaikan proyek dengan anggaran Rp 4 miliar itu. Sehingga Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya selaku pengguna anggaran memutus kontrak. Padahal, rekanan memiliki waktu 142 hari.
Reporter : Asm
Editor : Red











