Hukum  

Istri H Nur Kholis : Ada Kejanggalan Penangkapan Suaminya

SUNENEP, (TransMadura.com) –
Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap H Nur Kholis warga Desa Giring, Kecamatan Manding, pada senin, (12/03/2018) malam ada kejanggalan.

Fersi istri dari H Nur Kholis, Riskiyah menyebut, penagkapan tersebut dilakukan tanpa ada surat penangkapan. Melainkan suaminya langsung dibawa petugas seperti layaknya meringkus teroris.

“Penangkapan suamiku itu tidak pakai surat, langsung menggebrak pintu. Kan terkejut,” katanya saat ditemui di Mapolres Sumenep, Selasa, 13 Maret 2018.

Menurut Rizkiya, suaminya itu dinilai tidak bersalah, bahkan penangkapan itu dinilai didramatisasi. “Suami saya tidak salah, bukan penadah, bukan teroris, melainkan ketipu, tiba-tiba kok dijemput paksa,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dengan persoalan tersebut bahwa, sekitar satu bulan lalu suaminya meminjamkan uang kepada Supenu warga desa Giring, yang tak lain adalah tetangga dekatnya sebesar Rp30 Juta.

Karena Supenu tidak bisa melunasi, suaminya Riskiya itu, menitipkan mobil oleh Supenu jenis AVP sebagai jaminan. Sementara Supenu saat ini sudah tidak lagi ada dirumahnya.

Mobil itu kata Rizkiya, bukan atas nama Supeno melainkan atasnama orang lain. Saat dititipkan pemilik tidak memperlihatkan BPKB, dia hanya diberi STNK dan surat tagihan. Sesuai surat angsuran mestinya mobil tersebut telah lunas, mengingat waktu pengambilannya sekitar tahun 2011 lalu. Angsuran mobil itu setiap bulan sebesar Rp3,9 juta.

“Setiap bulan Rp3 juta. Tapi saya tidak tahu. Tiba-tiba pemilik mobil datang bersama petugas. Padahal mobilnya masih ada. Kami siap untuk mengembalikan,” jelasnya.

Mestinya kata Rizkiya, dilihat dari kronologi itu Polisi bukan menangkap suaminya melainkan menangkap Supenu sebagai orang yang meminjam uang kepada suaminya. “Salah tangkap ini tidak bersalah, makanya orang banyak kesini untuk menolong suami. Kami harap sumi saya segera dibebaskan, jika tidak kami akan lapor ke Polda,” tegasnya.

Kasat Rekrim polres Sumenep Tego S Marwoto mengatakan, penangkapan terhadap H Nur Kholis diduga penggelapan mobil. Namun, mobil tersebut disewa dan digadaikan kepada H Nur kholis sebesar 30 juta, kemudian mobil digadaikan lagi oleh si suami Riskiya digadaikan lagi sebesar 40juta.

“ini kan sudah tidak benar lagi, perbuatan pidananya sudah kelihatan,makanya kami melakukan penjemputan” katanya.

Menurutnya, anggota polisi malam itu langsung melakukan penjemputan, biar seimbang perlu peluruskan / perlu bicara biar tidak simpang siur. sementara pengambil gadai yang 40juta masih dalam pengejaran. ” pelaku yang satunya masih kami kejar ini,” jelasnya.

Reporter : Asm
Editor : Red

Exit mobile version