Tak Berkategori  

Kasus Raskin Desa Kolo-Kolo Akan Menggelinding Ke KPK, Pengamat Hukum Prediksi Bisa Narik Desa Lain

SUMENEP, (TransMadura.com) – Terkait laporan kasus Raskin Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, yang dilaporkan Kekejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kasus dugaan Penyalah gunaan raskin diduga tidak direalisasikan kepada penerima mamfaat. namun laporan kasus tersebut saat ini dicabut akan dibawa kerana yang lebih tinggi KPK. Hal itu dapat apresiasi dari beberapa kalangan pengamat hukum.

Apresiasi itu muncul dari salah satu pengamat hukum Sumenep Supyadi mengatakan, melihat dan saat konfirmasi kepada Ketua DPC Laki Sumenep, dan membuat cukup penasaran yang diberitakan di media DPC Laki mengambil langkah mencabut laporan raskin desa kolo-kolo di kejaksaan negeri sumenep, yang akan dibawa ke KPK.

“Saya pikir itu cukup menarik, karena satu sisi kasusnya ditingkat desa, lingkupnya kecil dan desa paling terkecil pada tingkat pemerintahan,” katanya jum’at (2/3/2018) kepada mefia ini.

Sementara KPK sendiri instansi yang cukup memberikan kewenangan dan pengaruh yang cukup besar, dan persoalan ini cukup mebarik.

Namun dengan demikain menurutnya, sangat mengapresiasi terhadap opsi ketua DPC Laki sumenep kasus ini dibawa ke yang lebih tinggi KPK, karena ada dua bertentangan dari lingkup kecil dibawa kelingkup besar dan itu boleh saja dilakukan. dan DPC laki tetap oktimis dan KPK tidak akan menolak atas aduan masyarakat apapun itu.

“saya punya prediksi terhadap aduan yang dibawa DPC laki, walaupun diawal diterima oleh KPK, maka akan dilimpahkan ke instansi berwenang lainnya, dan KPK pasti akan melimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Itupun besar kemungkinan akan dilimpahkan kepada kejati atau sampai lagi kepada Kejari,” ungkapnya.

Subyadi berpendapat atau memberikan contoh seperti seperti kasus Budi Gunawan yang setelah melakukan praperadilan, KPK melakukan pengusutan kembali selanjutnya dilimpahkan ke Kejagung. Waluapun ini ada yang berpendapat pemerintahan desa bukan penyelenggara negara tapi penyelenggara pemerintah desa.

“ya memang saya akui itu betul. Namun demikian, saya cukup salut dengan DPC Laki yang berkesimpulan akan memulai dari hal kecil tingkat desa untuk dimasukkan kepada lingkup yang lebih besar, dan setelah ditanya memang awalnya desa kolo-kolo yang dilaporkan ke kejakasaan walaupun akhirnya kami cabut dan akan dibawa ke KPK,” jelasnya.

Namun, Ketua Laki berpendapat, setelah nyampek ke KPK, bukan hanya Desa Kolo- Kolo yang akan kita fokuskan dalam laporan itu, karena KPK punyak lingkup yang cukup besar, boleh jadi bisa merembet kepada yang lain, bisa desa yang lain atau juga kepada birokrat-birokrat yang lain seperti lembaga eksekutif.

” Ini kan ada singkronisasi antara penyelenggara desa dengan penyelenggara negara, karena kesimpulan DPC Laki untuk melangkah ke KPK. Bisa Saja menarik beberapa pihak karena KPK tidak akan melihat atau menangani yang kecil saja dan itupun akan merembet menjadi bias kepada yang lain, cukup bahaya sekali saya kira,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan penyalah gunaan Raskin Desa Kolo- Kolo yang dilakukan pencabutan di Kejaksaat negeri Sumenep Ketua DPC Laki menilai Tidak seriusnya/ke jelasan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Atas laporan/pengaduan dugaan penyimpangan kasus Rastra Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada waktu lalu. Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) mencabut secara sah atas laporan/ pengaduan tersebut.

Laporan tertanggal 23 Februari 2018 yang dilayangkan Ketua DPC LAKI sampai saat ini belum masuk ke meja penyidik, laki menilai pihak kejaksaat tidak serius nangani kasus tersebut. Bahkan pihak LAKi akan membawa kasus tersebut ke Institusi yang lebih tinggi Pemeberantasan Anti Korupsi (KPK).

“Sekarang sudah resmi saya cabut laporan kasus penyimpangan raskin Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa,” katanya.

Ia memaparakan, alasan pencabutan laporan pelaporan/pengaduan dugaan penyimpangan bantuan beras masyarakat miskin (Raskin) di Desa Kolo-Kolo yang dikirim via pesan WhatsApp (WA) oleh Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Sumenep Bagus Junaidi Kepada media ini.

1. Pada hari ini Rabu, tanggal 28 Pebruari 2018 surat laporan/pengaduan dugaan penyimpangan beras raskin (Dugaan Korupsi Raskin) di Desa Kolo – Kolo, dengan pelapor BAGUS JUNAIDI selaku Ketua DPC LAKI Sumenep DINYATAKAN DICABUT;

2. Pencabutan ini kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari ini Rabu, tanggal 28 Pebruari 2018, sebagaimana Bukti Tanda Terima Pencabutan laporan/Pengaduan yang di tanda tangani oleh Bpk. ROBBY SUJANA;

3. Dalam hal ini setelah surat laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep dicabut, maka sebagai Pelapor / Pengadu saya BAGUS JUNAIDI telah meminta kepada Kejaksaan negeri Sumenep agar segala proses hukum terhadap kasus yang dilaporkan kami tersebut tidak dilanjutkan.

4. Surat pencabutan ini saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada pengaruh dan paksaan dari pihak siapapun;

5. Adapun alasan di cabutnya surat laporan / pengaduan kami tersebut adalah dikarenakan kami akan menindak lanjutinya ke instansi yang lebih tinggi yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Asm)

Exit mobile version