SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tidak heran kalau selama ini banyak Kepala Desa yang dilaporkan ke penegak hukum dengan tindak pidana korupsi.
Karena dengan besar anggaran Dana Desa (DD) yang selama ini dikucurkan pemerintah pusat sangat rentan disalah gunakan.
“Pengelolaan dana desa itu rentan penyimpangan, itu kami masukan ke korupsi,” kata Analisis Bidkum Polda Jawa Timur AKBP Dr. Adang Oktori. usai mengisi acara Sosialisasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumenep, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurutnya, saat ini Polda telah menerima laporan sebanyak 250 kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dana desa.
“Dari laporan itu, sekitar separuh telah diproses. Saat ini sekitar 19 Kepala Desa yang telah masuk bui. Kasus tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah kerja Polda Jatim, seperti di Bojonegoro lima kasus, dan Jember, Magetan serta Malang. Sementara di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum ada laporan atau kasus korupsi yang berkaitan dengan dana desa.
“Separuh sudah masuk penjara. Kami tidak main-main dalam penindakan hukum,” tegasnya.
Dari hasil penanganan kasus itu, lanjut Adang Oktori rata-rata penyimpangan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sesuai aturan kata Adang Oktori, anggaran DD dilakukan dengan sistem swakelola atau melibatkan masyarakat dalam pekerjaan. Boleh ditenderkan kata Adang Oktori apabila anggaran pekerjaan diatas Rp200 juta dengan cacatatan tidak melanggar aturan. Hanya saja apabila pengadaan dilelang berpotensi terjadi pengurangan volume, karena rekanan (PT) masih mengambil keuntungan. Dicontohkan apabila pekerjaan jalan direncanakan 1000 meter, jika pihak ketiga yang bertanggungjawab bisa tidak sampai. (Asm)