Tak Berkategori  

Wanita Cantik Dibawah Umur Direnggut Perawannya Secara Bergantian

Sampang, (TransMadura.com) —
Anak dibawah umur berinisial HH (17), warga Perum Barisan Indah, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, Jawa Timur digilir secara bergantian.

Wanita yang beperawakan cantik harus kehilangan keperawanannya digagahi secara bergiliran oleh dua orang pemuda di sebuah gubuk kosong. di areal tambak ikan di wilayah Kelurahan Polagan, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dengan itu, akibatnya korban mengalami pendarahan serius pada bagian “yang sensitif”. Kasus ini sudah dalam penanganan aparat kepolisian Polres Sampang dan satu tersangka berinisial A sudah diamankan.

Awal terjadinya Pemerkosaan ini, berawal saat korban pulang dari Pasar Malam Lapangan Wijaya Kusuma Sampang bersama pelaku berinisial A (30), warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kota Sampang dan berinisial P, yang saat ini masih buron.

Saat itu, korban diantar pulang menggunakan becak. Pelaku P duduk di depan dan A mengemudikan becaknya. Namun, di tengah perjalanan, laju becak tidak langsung menuju rumah korban, melainkan menuju sebuah gubuk kosong.

Di tempat itulah, tersangka P hendak melucuti satu persatu pakaian korban. Namun korban sempat berusaha melarikan diri. Apa daya, tenaga korban tidak kuat hingga akhirnya tangan korban ditarik dan mulut dibekap agar tidak berteriak.

Masa depan korban pun terkoyak dengan aksi keganasan tersangka P. Darah segar pun mengalir dari “Itunya” korban. Tidak cukup sampai disini penderitaan korban, melihat P sudah puas, lalu tersangka A juga minta bagian serupa. P berperan memegang kedua tangan korban agar tidak bergerak dan melawan.

Keduanya seperti tak berdosa. Darah segar perawan cantik tersebut dibersihkan oleh pelaku dengan menggunakan kertas. Bahkan, pelaku masih berani mengantarkan korban yang sudah tak berdaya itu hingga sampai ke rumahnya.

Melihat kondisi korban lemas dan seperti ada masalah, orang tua korban berusaha bertanya. Dengan nada terpatah-patah, peristiwa yang baru dialami diceritakan pada orang tuanya. Sontak orang tua korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kasusnya pada polisi.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menjelaskan, atas laporan orang tua korban, langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka A di rumahnya. “Kita juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek, celana panjang, dan pakaian atas lengan panjang dan korban sudah dimintakan VER,” terangnya, Kamis (1/2/2018).

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat pasal 285 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjarah. Sedangkan tersangka P masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pemerkosaan Polres Sampang.(PM/red)

Exit mobile version