PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Seorang pengedar sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Pamekasan di akses pertokoan indomart di depan Kantor Bappeda, Jl Jokotole, Pamekasan. Jum’at (02/02/2018)
Tersangka Moh. Ali Fausi (34) merupakan warga dusun jak jak Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan. ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar barang haram,” kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful, melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan transaksi dengan anggota (polisi) yang menyamar sebagai pembeli.Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat0,36 gram serta sebuah handphone (hp) milik tersangka.Selanjutnya tersangka akan dilakukan tes urine dan pengembangan kasus terhadap pelaku yang lain.
“Tersangka terancam Pasal112 (1) jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (Imam/red)











